Kompas TV bisnis kebijakan

Siap-siap! Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Bakal Naik Mulai 19 September 2022, Ini Daftarnya

Kompas.tv - 17 September 2022, 14:10 WIB
siap-siap-tarif-penyeberangan-merak-bakauheni-bakal-naik-mulai-19-september-2022-ini-daftarnya
Foto ilustrasi Pelabuhan Merak. Tarif penyeberangan Merah - Bakauheni bakal naik per 19 September 2022 mendatang. (Sumber: istimewa)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni bakal naik per 19 September 2022 mendatang.

Kenaikan ini disetujui oleh Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.

Rata-rata kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini adalah sebesar 11,79 persen, baik untuk lintasan komersial mau pun lintasan perintis.

Baca Juga: Gelombang Tinggi Di Selatan Bali Pengaruhi Penyeberangan Antar Pulau

Berikut daftar tarif penyeberangan Merak - Bakauheni:

Penumpang tanpa kendaraan:

  • Dewasa: Rp25.025
  • Anak-anak: Rp2.100

Penumpang dengan kendaraan:

  • Golongan I - Sepeda: Rp 28.000
  • Golongan II - Sepeda motor: Rp 62.000
  • Golongan III - Sepeda motor (>500CC): Rp 124.000
  • Golongan IVa - Mobil/sedan (<=5m): Rp 499.000 
  • Golongan IVb - Mobil barang (<=5m): Rp 464.000 
  • Golongan Va - Bus sedang (<=7m): Rp 931.000 
  • Golongan Vb - Truk sedang (<=7m): Rp 822.000 
  • Golongan VIa - Bus besar (<=10 m): Rp 1.610.500 
  • Golongan VIb - Truk besar (<=10m): Rp 1.319.000 
  • Golongan VII - Truk Trailer (<=12m): Rp 1.891.500 
  • Golongan VIII - Truk Trailer (<=16m): Rp 2.380.500 
  • Golongan IX - Truk Trailer (>16m): Rp 3.613.500

Melansir Tribunnews, Ketua DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo mengatakan bahwa kenaikan tersebut belum sesuai dengan harapan Gapasdap.

Gapasdap meminta kenaikan tarif angkutan penyeberangan bisa naik hingga 35,4 persen, mengingat harga BBM naik.

Baca Juga: JK Bicara soal Kenaikan Harga BBM: Kalau Subsidi Capai 25 Persen dari APBN, Itu Kan Berbahaya

Dengan kenaikan yang sudah ditetapkan, Gapasdap mengaku akan kesulitan menutup biaya operasional yang ada akibat kenaikan harga BBM.

Oleh karenanya, Gapasdap meminta pemerintah memberikan insentif, seperti pembebasan biaya PNBP, memberikan keringanan terhadap biaya kepelabuhan, dan insentif untuk perusahaan angkutan penyeberangan dari alokasi dana BLT.



Sumber : Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x