Kompas TV bisnis kebijakan

5 Syarat Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp600.000, Kemnaker Terus Matangkan Langkah Penyaluran

Kompas.tv - 3 September 2022, 05:47 WIB
5-syarat-pekerja-dapat-bantuan-subsidi-upah-rp600-000-kemnaker-terus-matangkan-langkah-penyaluran
Ilustrasi - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan langkah-langkah penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) 2022. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan langkah-langkah penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) 2022. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyampaikan pihaknya terus mematangkan persiapan guna menjamin BSU tersalurkan secara tepat, tepat, dan akuntabel.

Adapun langkah penyaluran BSU 2022 adalah sebagai berikut: 

  • Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU
  • Memfinalkan regulasi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penyaluran BSU 
  • Berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait pemadanan data.

Baca Juga: Cek Apakah Kamu Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Subsidi jika Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Koordinasi dilakukan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.

Selain itu, Kemnaker juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. 

Kemnaker pun akan berkoordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia terkait teknis penyaluran BSU. 

"Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut," ujar Ida, dikutip dari laman kemnaker.go.id.


Anggaran BSU 2022

Diketahui, BSU 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menginstruksikan bahwa BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. 

Total anggaran BSU 2022 ini sebesar Rp9,6 triliun. Masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.

Ida berharap, kebijakan ini mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.

Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara Cek Subsidi Gaji Rp600.000 Sudah Diterima atau Belum

Syarat penerima BSU 2022 

Syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji ini adalah sebagai berikut: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) 
  • Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta. 
  • Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000. 
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).


Sumber : Kompas TV, kemnaker.go.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x