Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Hari Terakhir, Google dan YouTube Belum Masuk PSE Asing Terdaftar di Kominfo

Kompas.tv - 20 Juli 2022, 11:44 WIB
hari-terakhir-google-dan-youtube-belum-masuk-pse-asing-terdaftar-di-kominfo
Google menyatakan akan mengikuti aturan pemerintah terkait pendaftaran PSE berbasis One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Google dan YouTube belum terlihat di daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing yang sudah mendaftar lewar Online Single Submission (OSS). Mengutip Kompas.com, baru Google Cloud yang telah didaftarkan. Sedangkan YouTube dan Gmail belum ada di daftar.

Padahal, hari ini adalah batas akhir pendaftaran PSE di Kominfo. Jika melewati batas itu, PSE yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran.

PSE asing yang merupakan perusahaan besar yang sudah terdaftar di antaranya adalah Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, Telegram dan Spotify.

Terkait hal tersebut, perwakilan Google Indonesia sudah mengatakan akan mematuhi aturan pemerintah Indonesia.


"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ujar perwakilan Google Indonesia seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/7).

Baca Juga: Sejumlah PSE yang Cuek akan Diblokir, Kominfo: Mereka Nggak Ada, Masih Banyak Karya Anak Bangsa

Berikut sejumlah PSE asing yang sudah mendaftar di Kominfo:

  • Facebook
  • Instagram
  • TikTok
  • Linktree
  • Telegram
  • WhatsApp
  • Michat
  • Netflix
  • Spotify
  • Mobile Legends: Bang-Bang
  • Mobile Legends: Adventure Free Fire Arena of Valor (AOV)
  • Call of Duty
  • Mobile Blockman Go
  • Contra Returns
  • Speed Drifters
  • Fairy Tail
  • Genshin Impact
  • Honkai Impact 3rd
  • Ragnarok X: Next Generation

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya akan memantau traffic setiap platform digital yang belum mendaftar di hari terakhir, dari tingkat paling besar di Indonesia.

“Kita akan melakukan ini pada traffic yang paling besar dulu di Indonesia, 100 traffic paling besar di Indonesia, 1.000 traffic paling besar di Indonesia, 10 ribu traffic besar di Indonesia, kita data semua. Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi berada di Indonesia," kata Samuel dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/7).

Ia menjelaskan, pemerintah akan memberikan sanksi secara bertahap kepada PSE yang belum mendaftar.

"Jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan terakhir adalah pemutusan akses sementara,” ujarnya.

Baca Juga: Cek Tarif Tol di Google Maps, Begini Cara Pakainya

PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Samuel menjabarkan sejumlah alasan mengapa PSE lingkup privat wajib mendaftar ke Kominfo. Yakni untuk mendukung pemetaan sistem elektronik instansi penyelenggara negara; mendukung koordinasi pengembangan kebijakan dan strategi nasional pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan (e-Government);

Lalu mendorong pengembangan kapasitas instansi penyelenggara negara dalam memberikan layanan publik melalui penyelenggara sistem elektronik; mendorong pertumbuhan pemanfaatan sistem elektronik untuk instansi penyelenggara negara; serta memudahkan masyarakat untuk mengakses sistem elektronik penyelenggara negara.

Baca Juga: Usai Pecahkan Rekor 10 Miliar Views YouTube, NFT Baby Shark Akan Rilis Lagi

Sedangkan bagi pihak PSE, Samuel menyampaikan manfaatnya terdaftar di pemerintah adalah tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman https://layanan.kominfo.go.id; lebih dipercaya masyarakat; membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;

Selanjutnya sebagai tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo; serta meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x