Kompas TV bisnis kebijakan

Pupuk Subsidi Dibatasi, DPR Sebut Sudah Sesuai dengan Kebutuhan Petani

Kompas.tv - 14 Juli 2022, 19:03 WIB
pupuk-subsidi-dibatasi-dpr-sebut-sudah-sesuai-dengan-kebutuhan-petani
Ilustrasi: Petani menuang pupuk urea ke dalam ember sebelum ditaburkan di area persawahan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (2/7/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Panitia kerja (Panja) Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani DPR mengeklaim, rekomendasi pembatasan pupuk subsidi dilakukan dengan merujuk pada kebutuhan petani.

Tim Panja menilai pembatasan jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi dilakukan lantaran selama ini anggaran pupuk bersubsidi yang terbatas, mencakup hingga 70 jenis komoditas pertanian.

"Oleh karena itu, kita mengurangi macam-macam komoditas dari 70 komoditas sekarang tinggal 9, yang kedua macam-macam jenis pupuknya. Karena yang menjadi kebutuhan masyarakat itu kan urea, NPK, ini yang sangat dibutuhkan," kata Anggota Panja Pupuk Bersubsidi DPR Andi Akmal Pasludin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/7/2022).

Dia menegaskan, poin penting kebijakan tersebut adalah agar pupuk bersubsidi dapat dinikmati oleh petani kecil. Meski, diakui juga kebijakan tersebut mendapatkan berbagai reaksi di masyarakat.

Akmal pun menganggap hal itu menjadi masukan bagi DPR dan pemerintah.

"Tentu reaksi ya, ini menjadi masukan bagi kita, tapi ini kan jalan dulu. Yang jelas bahwa pupuk subsidi itu jangan kurang. Yang kedua, pada saat dibutuhkan, ada barangnya di masyarakat. Yang jadi masalah selama ini kan, barangnya tidak ada," kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Baca Juga: Pemerintah Kurangi Pupuk Bersubsidi, Petani Khawatirkan Dampaknya pada Penurunan Produksi

Akmal menambahkan. kebijakan pembatasan juga dilakukan untuk memperbaiki tata niaga atau mekanisme penyaluran pupuk subsidi maupun pupuk nonsubsidi.

"Selain itu, bagaimana penyadaran kepada masyarakat agar menggunakan pupuk sesuai dengan keilmuan. Selama ini, dari hasil penelitian, menunjukkan bahwa paling banyak digunakan pupuk urea sehingga merusak unsur hara dari tanah kita," jelasnya.


Kebijakan yang ada ini, lanjutnya, akan bisa disempurnakan pada masa mendatang. Namun untuk saat ini, fokus utama adalah agar petani mendapatkan pupuk subsidi.

Akmal pun membenarkan terbatasnya pupuk menjadi salah satu dasar Panja DPR dalam memberikan rekomendasi tersebut. Rekomendasi tersebut diberikan berdasarkan aspirasi dan kajian-kajian dari lembaga, perguruan tinggi maupun Kementerian Pertanian (Kementan).

Kendati demikian, pemerintah juga didorong untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Pasalnya, kebijakan tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama.

"Pemerintah ikut dalam diskusi kebijakan, dia harus melaksanakan, kebijakan sudah kita ambil bersama, ya tinggal dilaksanakan, nanti kita evaluasi seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan rekomendasi Panja Pupuk Komisi IV DPR, pemerintah rencananya melakukan kebijakan redistribusi pupuk bersubsidi pada Juli. Hal ini menindaklanjuti tantangan ketahanan pangan dan stabilitas keuangan.

Baca Juga: Dampak Kelangkaan Pupuk, Panen Petani Wilayah Sumbar Tak Optimal

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x