Kompas TV bisnis kebijakan

Ini 24 Titik Layanan Samsat Keliling Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Hari Ini

Kompas.tv - 13 Juni 2022, 09:09 WIB
ini-24-titik-layanan-samsat-keliling-jakarta-depok-tangerang-bekasi-hari-ini
Ilustrasi - Polda Metro Jaya menyediakan 24 titik layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jabodetabek (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Senin (13/6/2022) hari ini Polda Metro Jaya dan Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta membuka layanan Samsat Keliling di 24 titik Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Mengutip laman media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, titik layanan Samsat Keliling Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) hari ini adalah:

1. Jakarta Pusat, halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara, di Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading;
3. Jakarta Barat, di LTC Glodok;
4. Jakarta Selatan, dua titik di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan TMP Kalibata;
5. Jakarta Timur dua titik di di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
6. Kota Tangerang tiga titik di halaman parkir Kantor Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci
7. Ciledug dua titik di halaman parkir Kantor Samsat Ciledug dan kantor Kecamatan Pinang Ciledug;

Baca Juga: Fraksi PKS dan YLKI Usul Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub

8. Serpong tiga titik di halaman parkir Samsat Serpong, Mal ITC BSD Serpong, dan Jaletreng Serpong;
9. Ciputat tiga titik di kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan Pasar Modern Bintaro Ciputat;
10. Kelapa Dua, dua titik di Parkir Mal SDC Kelapa Dua dan Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua;
11. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru;
12. Depok di halaman parkir Samsat Depok;
13. Cinere di Kantor Kecamatan Sawangan Cinere.

Sebelum mendatangi gerai Samsat Keliling, masyarakat harus memastikan memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan: Harusnya Makin Tinggi Gaji, Iuran Juga Makin Besar, Maksimal Rp12 Juta

Jangn lupa juga untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x