Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Subsidi Upah Rp 1 Juta Kapan Cair? Ini Jawaban Kemenaker

Kompas.tv - 10 Mei 2022, 10:50 WIB
subsidi-upah-rp-1-juta-kapan-cair-ini-jawaban-kemenaker
Ilustrasi - Pemerintah melalui Kemenaker tengah merancang proses penyaluran BSU, mulai dari regulasi hingga kriteria penerimanya.(Sumber: freepik.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah beberapa mengumumkan adanya program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji, yang akan diberikan ke para pekerja terdampak pandemi pada tahun 2022 ini.

Terkait waktu penyaluran, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, saat ini pemerintah melalui Kemenaker tengah merancang proses penyaluran BSU, mulai dari regulasi hingga kriteria penerimanya.

"BSU ini lagi berproses, artinya proses ini kan harus melalui prosedur yang jelas baik proses payung hukumnya, pembahasan anggaran, sampai dengan komunikasi dengan kementerian teknis, BPJS Ketenagakerjaan dan ini masih berjalan," ujarnya, Selasa (10/5/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Dengan kata lain, pihaknya belum dapat memastikan jadwal penyaluran subsidi gaji tersebut. Namun, Chairul berharap, pelaksanaan program BSU segera direalisasikan.

Baca Juga: Simak, Ini Cara Cek Penerima BSU 2022, Dibagikan untuk 8,8 Juta Orang

"Kita ingin lebih cepat, lebih baik (penyalurannya). Karena proses ini kan tidak hanya di Kementerian Ketenagakerjaan, karena harus komprehensif dengan kementerian teknis, BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Ia pun menyampaikan hal ini bisa bisa dilakukan secara transparan, tepat dan terukur secara kualitas prosedural maupun dari segi eksekusinya. “Ini kita sudah mulai bekerja dan menjadi hal yang kita perhatikan," kata dia.

Adapun ketentuan terkait BSU ini, besaran yang diterima pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta adalah Rp 1 juta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya sempat mengatakan, bansos tersebut bakal disalurkan oleh pemerintah pada tahun ini, menyusul bantuan subsidi upah yang diberikan sepanjang 2020-2021.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Dana yang disiapkan pemerintah untuk program bansos ini adalah Rp 8,8 triliun. Pihaknya akan menyasar 8,8 juta orang yang berhak mendapat bantuan. "Sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun," ujarnya.

Baca Juga: Menaker Sebut Alokasikan Anggaran Subsidi Upah Tahun 2022 Sebesar Rp 8,8 Triliun

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x