Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Kemnaker Terima 2.114 Laporan soal THR, dari Jumlah Tak Sesuai Ketentuan hingga Tak Dibayarkan

Kompas.tv - 21 April 2022, 17:26 WIB
kemnaker-terima-2-114-laporan-soal-thr-dari-jumlah-tak-sesuai-ketentuan-hingga-tak-dibayarkan
Ilustrasi Uang THR. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 2.114 laporan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) selama periode 8 sampai 20 April 2022. (Sumber: iStockPhoto via Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 2.114 laporan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) selama periode 8 sampai 20 April 2022.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

Adapun laporan tersebut ditampung oleh Posko THR Keagamaan Tahun 2022 Kemnaker.

“Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap dalam keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022). 

Menurut penjelasannya, terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022.

Di antaranya, perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.

Chairul pun memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat. 

Dia menyebut, pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan terkait untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Puan Ingatkan Pemerintah: Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Jangan Sampai Molor

“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,”  jelasnya.

Sementara masyarakat yang berkonsultasi, kata dia, dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Lebih lanjut, Chairul menyebut, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

"Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan," ujarnya.

"Posko THR Virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR,” imbuh Chairul.

Posko THR Kemnaker dapat diakses oleh pekerja dan pengusaha sejak 8 April hingga 8 Mei 2022 pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Selain itu, pekerja bisa mengaksesnya secara daring melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Ganjar : Pembayaran THR Pekerja Tidak Boleh Dicicil



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x