Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Tak Miliki IPAL & Buang Limbah Sembarangan, KKP Tutup Sebuah Usaha Pengolahan Ikan di Muara Baru

Kompas.tv - 11 April 2022, 14:17 WIB
tak-miliki-ipal-buang-limbah-sembarangan-kkp-tutup-sebuah-usaha-pengolahan-ikan-di-muara-baru
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Unit Pengolahan Ikan CV. IP di Muara Baru, Jakarta Utara. (Sumber: Dok. KKP)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebuah Unit Pengoalahan Ikan (UPI) di Muara Baru, Jakarta Utara dihentikan kegiatannya lantaran tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal itu mengakibatkan  pencemaran  lingkungan.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurwaluddin menyampaikan, UPI bernama CV IP melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 terkait kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi usaha pengolahan yang telah memiliki Surat Kelayakan Pengolahan (SKP).

"Hasil pemeriksaan kami, usaha pengolahan ikan tersebut tidak memiliki IPAL dan limbah dari kegiatan pengolahan ikan langsung dibuang ke saluran air, sehingga berpotensi mencemari lingkungan," ujar Adin dalam rilis di Jakarta, Senin (11/4/2022).

Berdasarkan skala usaha yang dimiliki, IPAL tersebut seyogyanya merupakan konsekuensi terbitnya Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Dengan tidak adanya IPAL, maka UPI tersebut sangat rentan menyebabkan pencemaran.

 "Seharusnya berdasarkan skala usahanya, UPI tersebut harus memiliki sistem dan teknologi pengolahan limbah yang baik, tidak dibuang sembarangan seperti ini," ujarnya.

Untuk itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan saat ini sedang dilakukan pengujian sampel. Pihaknya akan fokus pada pelanggaran perizinan berbasis risiko yang dilakukan CV IP.

Baca Juga: Jumlah Kapal Asing Penangkap Ikan Ilegal Turun, KKP Fokus Benahi Praktik Dalam Negeri

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan KKP Drama Panca Putra menyampaikan, penghentian sementara yang dilakukan aparat Pengawas Perikanan merupakan bentuk paksaan pemerintah untuk menghentikan dampak pencemaran.

Drama juga memastikan pengawas perikanan akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menangani permasalahan ini. "Kami sudah agendakan pemeriksaan terhadap pelaku usaha dan pihak-pihak terkait lainnya," katanya.

Untuk diketahui Komisi IV DPR RI bersama jajaran KKP dan KLHK melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah UPI di Muara Baru pada Jumat (8/4). Sidak tersebut dilaksanakan untuk merespon sejumlah pengaduan masyarakat terkait pencemaran di wilayah Muara Baru.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan agar pelaksanaan kegiatan usaha perikanan harus memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan serta lingkungannya.

Ia juga meminta jajaran Ditjen PSDKP untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan mengabaikan aspek lingkungan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x