Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Satgas BLBI Sita Aset Tanah Seluas 340 Hektare Milik Mantan Pemilik Bank Pelita Istimarat

Kompas.tv - 31 Maret 2022, 19:42 WIB
satgas-blbi-sita-aset-tanah-seluas-340-hektare-milik-mantan-pemilik-bank-pelita-istimarat
Satgas BLBI menyita atas barang jaminan milik obligor Agus Anwar sebagai mantan pemilik Bank Pelita Istimarat, berupa tanah seluas 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. (Sumber: Dok. kemenkeu.go.id)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita tanah seluas sekitar 340 hektare dari penanggung utang atau obligor mantan pemilik Bank Pelita Istimarat Agus Anwar.

Penyitaan ini dilakukan lantaran Agus Anwar belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor Bank Pelita Istimarat sebesar Rp635.443.200.000,40.

“Agus Anwar selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Pelita Istimarat sebesar Rp635,44 miliar,” ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Kamis (31/3/2022).

Adapun, pelaksanaan penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Proses pelaksanaan APU terhadap Agus Anwar telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009.

“Oleh sebab itu, pengurusan piutang ini ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas barang jaminan Agus Anwar sesuai APU,” jelas Rio.  

Baca Juga: Aset Sitaan Satgas BLBI di Lippo Karawaci Akan Dipakai BUMN

Disebutkan, penyitaan tanah seluas sekitar 340 hektare tersebut berada di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari.

Dokumen asli kepemilikan itu dikuasai oleh pemerintah yang terdiri dari 11 Sertifikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB) dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak 1994.

Secara simultan Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas 340 hektar tersebut secara simbolis pada 10 titik aset.

Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.

Selanjutnya, atas barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Satgas BLBI menegaskan akan terus melakukan upaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara seperti melalui pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain.

Baca Juga: Daftar Lokasi Aset Texmaco Seluas 6,6 Juta Meter Persegi yang Disita Satgas BLBI

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x