Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Jokowi Instruksikan Pembentukan Satgas Tanah IKN, Ini Tugasnya

Kompas.tv - 25 Maret 2022, 09:13 WIB
jokowi-instruksikan-pembentukan-satgas-tanah-ikn-ini-tugasnya
Alat berat beroperasi membangun jalur logistik di lahan hutan tanaman industri yang akan menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). (Sumber: Antara )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Tanah Ibu Kota Negara (IKN), untuk mencegah adanya spekulan tanah di IKN Nusantara, Kalimantan Timur. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menyatakan, Satgas Tanah IKN nantinya terdiri dari Kepolisian, KPK, dan Kementerian ATR/BPN.

"Bahkan kalau perlu juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Sofyan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (25/3/2022).

Satgas Tanah IKN perlu dibentuk karena setiap proyek pemerintah selalu menjadi incaran spekulan tanah. Apalagi proyek IKN yang membutuhkan lahan yang sangat luas.

Sofyan menjelaskan,  tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian. Meliputi Kawasan Inti Pemerintahan, Kawasan Pemerintahan, serta Kawasan Pendukung.

Baca Juga: Perpres Tengah Digodok untuk Pastikan Tak Ada Pengambilan Lahan Secara Paksa di Proyek IKN

Khusus untuk tanah-tanah di sekitar Kawasan Inti Pemerintahan telah dibekukan secara fisik. Sehingga tidak ada pihak yang dapat melakukan transaksi.

"Namun kami akan terus melihat, jika memang ada penguasaan, kami akan lihat dan bisa kami tentukan terkait ini," ujar Sofyan.

Ia menyampaikan, pihaknya akan melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) untuk tanah-tanah di IKN.

"Kami punya IP4T, kami tahu setiap persil tanah itu milik siapa. Oleh karena itu, kami harapkan sengketa tanah dapat kami cegah seminimum mungkin," ucapnya.

Baca Juga: Mobil Tak Kuat Nanjak & Penentuan Istana IKN | Aiman

Sejumlah kebijakan juga telah dibuat terkait tanah pembangunan IKN. Agar statusnya clean and clear, sehingga tidak ada tumpang tindih kepemilikan di atasnya.

Di antaranya adalah Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) No. 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN.

Lalu Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga.

Serta, Surat Edaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimatan Timur terkait pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN Nusantara.

Baca Juga: Pernah Dikritik Pemerintah AS Soal E-Katalog, Ini Jawaban Luhut

"Peraturan-peraturan itu semua, intinya semua transaksi pertanahan untuk sementara dibekukan. Nanti jika Badan Otorita IKN sudah berfungsi, akan kami buka," tutur Sofyan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan langsung kepada Kementerian ATR/BPN untuk segera menyelesaikan status kepemilikan tanah di kawasan IKN Nusantara.

Presiden juga meminta Sofyan Djalil untuk memastikan pengadaan tanah di kawasan IKN, hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x