Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Kemenkop Temukan Pelanggaran Serius, 95 Cabang Koperasi Mitra Dhuafa Ditutup

Kompas.tv - 18 Maret 2022, 01:05 WIB
kemenkop-temukan-pelanggaran-serius-95-cabang-koperasi-mitra-dhuafa-ditutup
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi saat melakukan audiensi dengan jajaran pengurus KSP KOMIDA di Jakarta, Kamis (17/3/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Koperasi dan UKM menemukan pelanggaran serius di sejumlah kantor cabang milik Koperasi Simpan Pinjam Mitra Dhuafa (KSP Komida). Dari temuan itu, sebanyak 95 cabang koperasi akhirnya ditutup.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, puluhan kantor cabang tersebut diketahui telah melakukan operasional layanan tanpa memiliki izin pembukaan kantor cabang.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi menerangkan, dari kantor cabang sebanyak 305, diketahui 210 di antaranya didukung dengan dokumen. Sedangkan 80 lainnya sedang dicek legalitasnya dengan berkoordinasi dengan pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan 95 kantor cabang tidak berizin.

“Sebanyak 95 kantor cabang KSP tersebut tak dapat lagi menerima pelayanan penerimaan anggota baru, melakukan penghimpunan simpanan, serta penyaluran pinjaman kepada anggota,” ujarnya saat melakukan audiensi dengan jajaran pengurus KSP Komida di Jakarta, Kamis (17/3/2022) dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Kemenkop-UKM Siap Dukung Pemberdayaan UMKM di Papua Selama PON 2021

Tak hanya itu, mereka tidak bisa melayani transaksi anggota kecuali pelayanan terkait dengan pembayaran angsuran/cicilan dari anggota.

Layanan itu selanjutnya akan dialihkan ke kantor cabang terdekat yang telah memiliki izin atau langsung dilayani oleh kantor pusat dengan dukungan teknologi informasi.

Menyangkut pelanggaran tersebut, Ahmad Zabadi memberikan sanksi administratif kepada KSP Komida melalui surat Deputi Bidang Perkoperasian Nomor: B-32/D.1/Pak.02.001/2022, 22 Januari 2022, terkait penutupan kantor cabang/cabang pembantu/kas.

Ia meminta pula KSP Komida untuk memproses perizinan pembukaan kantor cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami dari kedeputian perkoperasian siap untuk melakukan pendampingan dalam proses pengajuan perizinan pembukaan kantor cabang, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Adapun, Ketua Pengurus KSP Komida Slamet Riyadi mengapresiasi Kemenkop dalam memberikan pendampingan atas masalah yang sedang dihadapi oleh pihaknya.

"Ini menjadi pelajaran bagi kami agar di kemudian hari jika cabang baru kami buka, tidak akan seperti ini lagi," tuturnya.

Baca Juga: 4 Fakta Manajer Koperasi Paksa Nasabah Berhubungan Badan karena Tak Mampu Bayar Utang

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x