Kompas TV bisnis kebijakan

Aturan Baru yang Diteken Jokowi, Sektor Swasta Bisa Ikut Impor Sapi dan Kerbau

Kompas.tv - 5 Maret 2022, 00:38 WIB
aturan-baru-yang-diteken-jokowi-sektor-swasta-bisa-ikut-impor-sapi-dan-kerbau
Ilustrasi daging kerbau. (Sumber: KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengusaha menyambut baik adanya aturan baru tentang impor produk hewan khususnya dalam hal ini daging tanpa tulang dari sapi dan kerbau. Pasalnya, pelaku usaha swasta bisa melakukan impor produk hewan seperti daging tanpa tulang dari sapi dan kerbau.

Sebelumnya, impor produk hewan hanya diizinkan bagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 soal Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.

“Dengan adanya peraturan ini kita bisa masuk ke negara nonkonvensional yang mungkin bisa menjangkau harga dan ketersedian barang yang lebih sesuai,” ujar Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia Juan Permata Adoe, Jumat (4/3/2022), dikutip dari Kontan.co.id.  

Baca Juga: Validasi Stok Daging Sapi di Deli Serdang, Mentan: Harga Naik Wajar, Pasokan Aman hingga Lebaran

Ia menyambut baik aturan baru tersebut. Sebab, sebelumnya impor hanya bisa dilakukan ke negara konvensional yang selama ini sudah rutin menjadi pemasok, seperti Selandia Baru. Namun saat ini, impor bisa dilakukan ke negara nonkonvensional.

Dengan diperbolehkannya melakukan impor ke sektor nonkonvensional tersebut, lanjutnya, maka pelaku usaha dapat memilah harga sesui dengan kemampuan biayanya. Dengan begitu, akan meminimalisir kelangkaan daging impor yang selama ini sering kali menjadi masalah.

Oleh karena itu, harapannya pemerintah mempermudah perizinan dari aturan ini. Sebab dalam dalam aturan sebelumnya, perizinan itu dinilai cukup rumit karena prosesnya sangat panjang.

“Saya berharap perizinan ini dipermudah. Karena saat dulu yang diperbolehkan cuma BUMN, prosesnya rumit dan panjnag,” ungkap Juan.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Naiknya Harga Daging Sapi di Pasaran

 



Sumber : Kontan.co.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x