Kompas TV bisnis kebijakan

Soal Izin Pemanfaatan Ruang Laut, KKP Ingatkan Pengelola Pantai Indah Kapuk Agung Sedayu Group

Kompas.tv - 3 Maret 2022, 01:40 WIB
soal-izin-pemanfaatan-ruang-laut-kkp-ingatkan-pengelola-pantai-indah-kapuk-agung-sedayu-group
Foto ilustrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada pengelola kawasan Pantai Indah Kapuk, Rabu (2/3/2022). (Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan RI)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sekaligus mengingatkan kepada Agung Sedayu Group, pengelola kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (2/3/2022).

Menurut rilis KKP yang diterima Kompas.tv, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut oleh pelaku usaha maupun masyarakat berjalan sesuai aturan, sehingga tidak mengancam keberlanjutan ekosistem laut.

"Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yuridiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki KKPRL. Hal ini harus dipenuhi,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Pamuji Lestari.

KKPRL adalah persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku usaha yang menetap di ruang laut.

Pelaksanaan KKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Pamuji Lestari berharap Agung Sedayu Group paham bagaimana memanfaatkan ruang laut sesuai Rencana Tata Ruang Laut dan/atau Rencana Zonasi serta mekanisme perizinan KKPRL.

Baca Juga: KKP Tankap Kapal Pengeruk Pasir Timah demi Jaga Ekosistem Laut

"Kegiatan dilakukan dengan cara mengidentifikasi, mencatat dan mengadministrasikan kegiatan yang memanfaatkan ruang laut secara menetap oleh perorangan, badan usaha, pemerintah/pemerintah daerah atau masyarakat lokal maupun masyarakat tradisional," lanjut Pamuji Lestari.

Setelah sosialisasi, tim KKP melakukan peninjauan lapangan, melihat langsung area yang belum memiliki izin KKPRL.

Di area PIK 2, tempat yang belum memiliki izin adalah area jembatan, reklamasi, dan area jetty kapal pesiar.

Dari data-data tersebut, nantinya dapat diperkirakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan diperoleh melalui Persetujuan KKPRL (PKKPRL) yang akan dimohonkan para pelaku usaha tersebut, serta data pelaku usaha yang masuk ranah pelanggaran dan informasi lainnya. 

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin menyebut KKP saat ini tengah menggencarkan KKPRL.

Menurutnya, KKPRL penting terutama untuk kegiatan-kegiatan yang berisiko tinggi terhadap lingkungan laut seperti reklamasi

Kata Doni, monitoring KKP menghasilkan identifikasi ratusan kegiatan yang hingga kini belum memiliki KKPRL.

“Angka tersebut masih bisa bertambah karena atas arahan Menteri Trenggono, sudah diperintahkan Ditjen PRL dan PSDKP untuk membentuk tim yang turun ke lapangan melihat langsung lokasi-lokasi yang berpotensi belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” kata Doni.

Sosialisasi KKPRL di kawasan PIK dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Ruang Laut Suharyanto, Kepala Loka PSPL Serang Syarif Iwan Taruna Alkadrie, Direktur Security Agung Sedayu Group Muhamad Rum dan tim, serta perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Disinyalir Ada Transaksi Ilegal di Tengah Laut, 10 Kapal Pelanggar Izin Berlayar Ditangkap KKP



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x