Kompas TV bisnis kebijakan

Catat, Mulai Hari Ini BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Kompas.tv - 1 Maret 2022, 08:19 WIB
catat-mulai-hari-ini-bpjs-kesehatan-resmi-jadi-syarat-jual-beli-tanah
Mulai hari ini, Selasa (1/3/2022), BPJS Kesehatan resmi berlaku sebagai salah syarat jual beli tanah. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai hari ini, Selasa (1/3/2022), BPJS Kesehatan resmi berlaku sebagai salah syarat jual beli tanah. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Serta aturan turunannya berupa Surat Kementerian Agraria dan Transmigrasi/Badan Pertanahan Nasional Nomor HR.02/153-400/II/2022. Dalam rincian aturan, disebutkan jika hanya pembeli tanah orang pribadi yang wajib melampirkan BPJS Kesehatan. Sedangkan pembelian tanah oleh badan hukum, aturannya belum berlaku.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi dalam diskusi virtual "BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik", pada Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Fadli Zon: Penerbitan Intruksi Jokowi Soal BPJS Kesehatan Hanya untuk Kumpulkan Duit Rakyat

"Hanya pembeli yang melampirkan BPJS Kesehatan. Sejauh ini koordinasi kami dengan Pak Ghufron (Dirut BPJS Kesehatan) cukup di situ dulu," kata Taufiq.

Ia menyatakan, pemerintah tidak akan mempersulit masyarakat. Jika di awal belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, proses jual beli tanah tetap dilayani Kementerian ATR/BPN. Sambil proses berjalan, masyarakat diminta untuk membuat kartu BPJS Kesehatan.

Sehingga pada saat pengambilan berkas diakhir, pembeli tanah bisa mencantumkannya.

"Kalau belum melampirkan tetap akan diproses tapi saat pengambilan harus dilampirkan," ujar Taufiq.

Baca Juga: Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Bagaimana Jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif?

Selain itu, warga yang masih menunggak iuran bisa memanfaatkan Program Rehab dari BPJS Kesehatan. Caranya dengan mengajukan cicilan pembayaran di aplikasi JKN Mobile. Program itu berlaku untuk peserta yang menunggak iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan.

Meski sudah berlaku sebagai syarat jual beli tanah, belum ada peningkatan signifikan pengurusan kepesertaan baru. Di wilayah Malang Raya misalnya. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Dina Diana Permata mengatakan, untuk Kota Malang dan Kota Batu, 95 persen warganya sudah mendaftar BPJS Kesehatan.

"Belum terjadi peningkatan pengurusan kepesertaan baru. Tapi kalau kita peserta sudah di atas 95 persen. Kalau untuk peserta mandiri, kita ada program bisa mencicil jika menunggak iurannya," tutur Dina.

Sedangkan di Kabupaten Malang, baru 1,8 juta warga dari total 2,6 juta warga yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Salah seorang peserta yang baru mendaftar BPJS Kesehatan menyebut, alasan utamanya mendaftar layanan tersebut adalah untuk perlindungan kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan 98 Persen Penduduk Indonesia Terdaftar BPJS Kesehatan Per 2024!

Jika nantinya kartu itu bisa digunakan untuk jual beli tanah, hanya sebagai manfaat tambahan.

"Bisa jadi mba (untuk jual beli tanah). Tapi utamanya buat kesehatan itu penting. Karena jaman sekarang gampang sakit," ucap peserta BPJS bernama Loviana, dikutip dari Kompas TV, Selasa (1/3).

Jumlah peserta BPJS Kesehatan per 31 Januari 2022 tercatat sebanyak 236 juta orang atau 86 persen penduduk Indonesia. Sementara peserta non-aktif yang menunggak iuran, terhitung sebanyak 32 juta orang. Kondisi tersebut berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x