Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Heboh soal Anggaran Golf Rp3,1 Miliar di Laporan Keuangan, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.tv - 24 Februari 2022, 14:07 WIB
heboh-soal-anggaran-golf-rp3-1-miliar-di-laporan-keuangan-ini-kata-bpjs-ketenagakerjaan
Tangkapan layar laporan BPJS Ketenagakerjaan 2019 yang menyebutkan dana jaminan Keanggotaan golf sebesar Rp3,1 M (24/2/2022) (Sumber: Twitter @RakyatPekerja )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Media sosial Twitter diramaikan oleh unggahan akun @RakyatPekerja yang menyebut BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan dana Rp3 miliar untuk bermain golf.

Hal itu berdasarkan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2019. Akun tersebut juga mengunggah foto dari laporan keuangan yang merinci biaya jaminan keanggotaan golf.

Di foto tersebut tertulis:
"Jaminan Keanggotan Golf merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 3.107.810.580 (Rp3,1 miliar) sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Secara Online dan Lewat SMS

1. Rancamaya, Bogor Rp1.485.000.000

2. Taman Dayu Golf Club Rp215.572.500

3. Cibodas Golf Park Rp180.000.000

4. Damai Padang Indonesia Golf Rp473.000.000

5. Palm Hill Country Rp202.000.000

6. Pan Isi Development Rp177.238.080

7. PT. Kokaba Diba Rp 375.000.00.

Hingga berita ini ditulis, Kamis (24/2/2022) pukul 13.45 WIB, unggahan itu sudah mendapat 28.900 like, 1.048 komentar, dan 12.700 tweet.

Menanggapi hal itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji menyatakan, Jaminan Keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT. ASTEK (Persero) dan PT. Jamsostek (Persero).

Baca Juga: Kemnaker: Revisi Permenaker Soal JHT Masih Tunggu Proses Antar Kementerian

"(Aset tersebut) diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada tahun 2004 serta transaksi keuangan selama periode Tahun 1991-1992," kata Dian lewat keterangan tertulis saat dikonfirmasi Kompas TV.

"Jaminan Keanggotaan Golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (Program JKK, JK. JHT, JP, JKP) sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial," ujarnya.

Dian juga menyampaikan, nilai aset Rp3,1 miliar tersebut bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan.

Adapun salah satu lapangan golf di daftar itu, yaitu Cibodas Golf Park saat ini sudah tidak beroperasi.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x