Kompas TV bisnis kebijakan

JKP Diluncurkan Jokowi Hari Ini, Bukti Kepesertaan Dikirim Melalui Email

Kompas.tv - 22 Februari 2022, 06:19 WIB
jkp-diluncurkan-jokowi-hari-ini-bukti-kepesertaan-dikirim-melalui-email
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – BPJS Ketenagakerjaan akan meluncurkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada hari ini, Selasa (22/2/2022). 

Bukti kepesertaan JKP juga diketahui telah dikirimkan melalui email.

Email yang dikirimkan berisi informasi bahwa penerima email terdaftar sebagai peserta JKP.

"Selamat, kamu telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Masuk ke akun SIAPkerjamu untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim manfaat jika kamu ter-PHK," tulis surel tersebut, dikutip Kompas.com, Senin (21/2/2022).

JKP adalah program pelengkap BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga uang pensiun dari Jaminan Hari Tua (JHT) tetap terjaga.

Rencananya, program JKP ini akan diluncurkan Selasa (22/2/2022) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Baca Juga: Ini Alasan BP Jamsostek Sebut JKP Lebih Baik dari JHT untuk Pegawai Terkena PHK

Klaim Dimulai 1 Maret 2022

Menurut Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, klaim JKP sudah bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.

Klaim hanya bisa dilakukan jika peserta memenuhi kriteria klaim JKP.

Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, ada manfaat uang tunai yang diterima pekerja asal penerima upah rutin membayarkan iuran minimal 12 bulan berturut-turut.

Iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja, namun dibayar pemerintah setiap bulan. Pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.

"Klaim JKP sudah bisa diajukan per 1 Februari 2022, selama memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, di mana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut," ucap Dian.

Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi dari iuran Jaminan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Baca Juga: Ini Alasan BP Jamsostek Sebut JKP Lebih Baik dari JHT untuk Pegawai Terkena PHK

Baca Juga: Menaker Jelaskan Latar Belakang Penerbitan Permenaker tentang JHT dan JKP yang Diprotes Buruh



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x