Kompas TV bisnis perbankan

Sah! Badan Pengelola Keuangan Haji Jadi Pengendali Bank Muamalat

Kompas.tv - 15 Februari 2022, 08:51 WIB
sah-badan-pengelola-keuangan-haji-jadi-pengendali-bank-muamalat
Ilustrasi layanan Bank Muamalat (Sumber: KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat. Dengan demikian, BPKH kini telah resmi menjadi pengendali bank syariah pertama di Indonesia itu.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan OJK Tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, siap mengembangkan Bank Muamalat dan akan mendorong manajemen untuk melakukan transformasi demi mencapai kinerja yang semakin positif.

Baca Juga: BPKH: Dana Haji Tidak untuk Infrastruktur

“Ketetapan dari OJK ini menunjukkan BPKH selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Muamalat dinilai mampu dan layak untuk mengembangkan Bank Muamalat ke depan untuk melakukan transformasi dan mencapai kinerja yang kian positif," kata Anggito dalam keterangan resminya, Senin (14/2/2022).

Sebelumnya pada 15 dan 16 November 2021, BPKH menjadi PSP Bank Muamalat setelah menerima hibah saham dari Islamic Development Bank (IsDB) dan SEDCO Group.

Saham yang diterima BPKH sebanyak 7.903.112.181 saham atau setara dengan 77,42 persen. Sehingga, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat naik menjadi 78,45 persen.

Baca Juga: Bandara Juanda Dibuka Kembali Layani Penerbangan Umrah

Kemudian, Bank Muamalat melakukan rights issue dimana BPKH menyuntikkan tambahan modal sebesar Rp1 triliun, Sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat saat ini menjadi sebesar 82,7 persen.

Melengkapi kehadiran BPKH sebagai PSP dan berdasarkan hasil evaluasi OJK terhadap posisi keuangan Bank Muamalat terkini, regulator juga telah menetapkan Status Bank Muamalat Dalam Pengawasan Normal.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, hadirnya BPKH sebagai PSP menunjukkan berbagai upaya pembenahan yang dilakukan perseroan selama beberapa tahun terakhir telah menunjukkan hasil yang positif. 

Baca Juga: DPR Panggil Dirut Krakatau Steel, Bahas Proyek Mangkrak Bikin Rugi Rp12 T

"Pembenahan yang kami lakukan diantaranya adalah konsolidasi internal, perbaikan kinerja dan penguatan struktur permodalan," ujar Achmad.

"Kami akan melanjutkan tren positif ini dengan fokus pada target bisnis yang telah dicanangkan. Insya Allah target tersebut akan tercapai dengan hadirnya BPKH sebagai pemegang saham baru," katanya.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x