Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Kemendag: Transaksi Kripto Tembus Rp859 Triliun di 2021, Pengguna Capai 11 Juta

Kompas.tv - 15 Februari 2022, 08:43 WIB
kemendag-transaksi-kripto-tembus-rp859-triliun-di-2021-pengguna-capai-11-juta
Ilustrasi Bitcoin yang merupakan salah satu aset kripto.. (Sumber: KONTAN/Chepy A Muchlis)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perdagangan menyatakan, antusiasme masyarakat untuk bertransaksi aset kripto semakin meningkat. Terlihat dari jumlah akun yang bertransaksi perdagangan kripto serta jumlah transaksinya.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag)Jerry Sambuaga mengatakan, pelanggan aset kripto yang terdaftar untuk bisa bertransaksi kripto mencapai 11,2 juta hingga Januari 2022.

Sementara akumulasi transaksi sepanjang 2021 mencapai Rp859,4 triliun. Angka tersebut naik signifikan dibandingkan transaksi aset kripto pada 2020, yang angkanya hanya Rp65 triliun.

Dengan demikian, rata-rata transaksi aset kripto per hari mencapai Rp2,3 triliun.

Baca Juga: Nilai Kripto Anjlok! Sangat Lumrah dan Sering Terjadi

"Itu yang teregisterasi untuk melakukan aktivitas melalui trader yang ada di Indonesia," kata Jerry seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/2/2022).

"Angka menyatakan bahwa terjadi peningkatan antusiasmenya yang sangat pesat dan sangat signifikan," katanya. 

Saat ini, Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah menyempurnakan aturan perdagangan kripto, untuk menciptakan ekosistem yang baik. 

Nemun Jerry kembali mengingatkan, aset kripto bukanlah alat tukar, karena satu-satunya alat tukar resmi di Indonesia adalah rupiah.

Baca Juga: Wuih Ada Kafe Kripto di Thailand, Bisa Ngopi Sambil Lihat Gerakan Pasar di Layar Besar

"Ini sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan regulasi, sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu, kami mengikuti peraturan bahwa kripto tidak bisa dijadikan sebagai alat bayar, melainkan sebagai komoditas," ujarnya.

Hal serupa juga pernah disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Is melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

"Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya," kata Wimboh beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Penipuan Tak Kenal Jabatan, Awas Investasi Bodong Bermodus Kripto!

Begins juga Bank Indonesia yang sudah melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melarang lembaga-lembaga keuangan di Indonesia untuk menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat pembayaran maupun alat servis jasa keuangan.

“Kami melarang seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” kata Perry.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x