Kompas TV bisnis kebijakan

Soal Kebijakan Minyak Goreng Kemendag, KSP: Sudah Menunjukkan Arah yang Tepat

Kompas.tv - 13 Februari 2022, 21:24 WIB
soal-kebijakan-minyak-goreng-kemendag-ksp-sudah-menunjukkan-arah-yang-tepat
Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau dinilai sudah menuju ke arah yang tepat. (Sumber: Kompas.tv/Natalia)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono menilai kebijakan Kementerian Perdaganan (Kemendag) dalam menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, sudah menuju ke arah yang tepat.

Menurut penjelasannya, saat ini kebijakan pemerintah adalah dengan membatasi ekspor bagi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan olein.

Adapun hal ini dilakukan agar pasokan CPO dan bahan baku minyak sawit di dalam negeri tetap tersedia.

"Kebijakan saat ini membatasi ekspor untuk CPO dan olein yang merupakan bahan baku untuk industri minyak goreng sawit," kata Edy dalam acara Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Minggu (13/3/2022). 

"Mengapa langkah ini perlu karena harga CPO di luar negeri atau pasar internasional sedang tinggi-tingginya. Sehingga secara alamiah, produsen CPO akan lebih suka mengekspor CPO-nya ke luar negeri karena itu lebih menguntungkan bagi mereka," ujarnya. 

Sebab itu, lanjut dia, pemerintah kemudian menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). 

Di mana eksportir memiliki kewajiban memasok minyak goreng di dalam negeri sebesar 20 persen dari total volume ekspor masing-masing.

"Intinya adalah pemerintah ingin menjamin supaya kebutuhan input bahan baku untuk minyak goreng sawit ini terpenuhi," tegasnya. 

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono dalam Sapa Indonesia Malam, KOMPAS TV, Minggu (13/2/2022), (Sumber: Kompas TV)

Baca Juga: Selain karena Dugaan Adanya Kartel Minyak Goreng, Ini Alasan YLKI Bikin Petisi Online

Selain itu, untuk mengendalikan lonjakan harga minyak goreng di pasaran, pemerintah juga menerapkan harga eceran tertinggi (HET).

Adapun rincian HET yang diterapkan pemerintah yakni, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, sementara untuk kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

"Kita lihat trennya, itu secara nasional terjadi penurunan harga minyak goreng, meskipun posisi sekarang masih cukup jauh dari HET," jelasnya.

Meski demikian, Edy mengakui masih ada beberapa minimarket yang mengalami kelangkaan minyak goreng.

"Dalam arti harganya sesuai HET namun barangnya tidak ada. Kita sudah cek ke penjual, memang distribusinya terbatas," ungkapnya.

Namun, dia menuturkan minyak goreng yang sudah sesuai HET sudah mulai tersedia di pasar-pasar tradisional pada Minggu pagi. 

"Tadi pagi saya cek ke pasar tradisional sudah mulai ada. Jadi saya kira, meskipun belum seperti yang diharapkan, namun kebijakan yang diambil Menteri Perdagangan sudah menunjukkan arah yang tepat," tegasnya.

Baca Juga: Warga Gunung Sitoli Sumut Berebut Minyak Goreng Satu Harga, Picu Kerumunan dan Kemacetan!



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x