Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty Jilid II Capai Rp10,25 T

Kompas.tv - 7 Februari 2022, 15:57 WIB
harta-yang-dilaporkan-dalam-tax-amnesty-jilid-ii-capai-rp10-25-t
Wajib pajak bisa melaporkan hartanya secara online dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II (7/2/2022).. (Sumber: pajak.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pajak Penghasilan (PPh Final) yang terkumpul dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II telah mencapai Rp1,1 triliun. Jumlah itu terkumpul dari 10.725 Wajib Pajak (WP) pelapor.

Mengutip dari laman resmi Ditjen Pajak, Senin (7/2/2022), harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp10,25 triliun sampai 7 Februari 2022.

Rinciannya, terdiri dari laporan harta bersih dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp8,84 triliun, harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara sebesar Rp617,24 miliar, dan harta di luar negeri sebesar Rp798,07 miliar.

Baca Juga: Ditjen Pajak Kirim Email Ajak Masyarakat Ikut Tax Amnesty Jilid II

Wajib pajak yang ingin mengikuti PPS, bisa mengungkapkan hartanya lewat Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps. SPPH dilengkapi dengan:
a. SPPH induk;
b. Bukti pembayaran PPh Final;
c. Daftar rincian harta bersih;
d. Daftar utang;
e. Pernyataan repatriasi dan/atau investasi.

Lalu, wajib pajak juga perlu menyertakan tambahan kelengkapan berupa pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum); dan surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.

Pelaporan bisa dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB. Program Tax Amnesty Jilid II ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga: BPS: Ekonomi Indonesia 2021 Tumbuh 3,69 Persen

Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui [email protected], dan twitter @kring_pajak.

Ditjen Pajak juga akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial.

 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x