Kompas TV bisnis kebijakan

RI-Singapura Ada Perjanjian Ekstradisi, Luhut Sindir Pengemplang BLBI

Kompas.tv - 26 Januari 2022, 12:25 WIB
ri-singapura-ada-perjanjian-ekstradisi-luhut-sindir-pengemplang-blbi
Presiden Jokowi, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, Menlu Retno Marsudi, dan Menko Marvel Luhut Binsar Pandjaitan dalam pertemuan di Bintan, Kepulauan Riau (25/1/2022). (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengapresiasi usaha yang dilakukan seluruh tim negosiasi pemerintah, hingga menghasilkan sejumlah kesepakatan dengan Singapura. 

"Hari ini menjadi hari yang paling bersejarah bagi bangsa Indonesia, karena kita akhirnya mampu menyempurnakan kedaulatan bangsa lewat penandatanganan tiga perjanjian kerja sama strategis di bidang politik, hukum dan pertahanan keamanan antara Indonesia dan Singapura yang dibentuk dalam satu paket," kata Luhut seperti dikutip dari akun Instagramnya, Rabu (26/1/2022).

Menurut Luhut, yang paling berkesan bagi dirinya adalah Indonesia berhasil untuk mengelola navigasi udara diatas wilayah kepulauan Riau dan Natuna, yang sebelumnya dikelola Singapura. 

"Negosiasi realignment FIR (Flight Information Region) Jakarta – Singapura ini seingat saya telah dilakukan sejak tahun 1990-an, namun baru bisa diselesaikan secara komprehensif beberapa tahun belakangan ini," ujar Luhut. 

Baca Juga: Daftar Lokasi Aset Texmaco Seluas 6,6 Juta Meter Persegi yang Disita Satgas BLBI

Perjanjian DCA yang merupakan payung bagi kedua negara untuk berdialog dan berkonsultasi terkait kebijakan bilateral secara regular mengenai isu-isu keamanan, juga turut ditandatangani hari ini.

Indonesia-Singapura juga berhasil mencapai kesepakatan dalam kerja sama di bidang hukum, lewat perjanjian ekstradisi. Luhut menilai perjanjian itu ekstradisi itu progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan bentuk dan modus tindak kejahatan di masa sekarang dan masa depan. 

Selain itu pemberlakukan masa berlaku surut atau retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian ini, juga telah disepakati bersama.

Baca Juga: Pemalsuan Dokumen Aset BLBI, Ditulis Tanah tapi setelah Dicek Ternyata Laut

"Dengan berlakunya perjanjian ini, Indonesia akan mampu menuntaskan pelaku kejahatan di masa lampau dan siap untuk mengimplementasikan Keputusan Presiden terkait Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," tutur Luhut. 

Sebelumnya Satgas BLBI menyatakan, akan mengejar obligor dan debitur BLBI di manapun mereka berada. Dari data Satgas, terdapat sejumlah obligor dan debitur yang beralamat di Singapura. 

Mereka adalah Suyanto Gondokusumo pemilik eks Bank Dharmala, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono yang merupakan pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac), Syamsul Nursalim pemilik pabrik bank Gadjah Tinggal, dan Kamaruddin Ongko pemilik eks Bank Umum Nasional (BUN).

Baca Juga: Mahfud MD: Hanya Satu Pegawai DJKN yang Terlibat Pemalsuan Surat Aset BLBI

 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x