Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Rachmat Mundur, Bukalapak Tunjuk Willix Halim Jadi Plt Direktur Utama Sementara

Kompas.tv - 29 Desember 2021, 21:19 WIB
rachmat-mundur-bukalapak-tunjuk-willix-halim-jadi-plt-direktur-utama-sementara
Willix Halim jadi Pelaksana Tugas Direktur Utama Buka Lapak (Sumber: Bukalapak)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV -  PT Bukalapak.com Tbk. menunjuk Willix Halim untuk mengisi sementara kursi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, menggantikan Rachmat Kaimuddin.

Willix akan mengisi jabatan tersebut selama masa transisi dan ketika Rachmat Kaimuddin berhalangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, hingga ditunjuknya Direktur Utama yang baru.

"Selama menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama, Willix akan bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional perusahaan secara menyeluruh serta memastikan Bukalapak terus mewujudkan misinya menciptakan A Fair Economy For All," demikian pernyataan resmi Bukalapak , Rabu (29/12/2021).

Adapun Willix bergabung dengan Bukalapak sejak 2016, jabatan pertamanya sebagai Chief Operating Officer.

Sebelum bergabung di Bukalapak, Willix adalah Senior Vice President Growth untuk Freelancer.com, salah satu startup terbesar di Australia.

"Willix mendapatkan gelar sarjana Computer Science dan Mechatronics dengan First Class Honors pada 2009 dari University of Melbourne," jelasnya.

Di sisi lain, Bukalapak memastikan bahwa Teddy Oetomo dan Natalia Firmansyah tetap menjabat sebagai Direktur Bukalapak selama masa transisi ini.

Baca Juga: Dirut Bukalapak Rachmat Kaimuddin Mengundurkan Diri

Diberitakan sebelumnya, Rachmat Kaimuddin memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bukalapak.com Tbk.

Dalam Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan Bukalapak Perdana A Saputro menyampaikan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada 28 Desember 2021.

Meski demikian, Perdana memastikan pengunduran diri Rachmat tidak mempengaruhi operasional perusahaan.

"Tidak terdapat yang secara material yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan kelangsungan usaha perseroan, penyampaian keterbukaan informasi ini merupakan pemenuhan kewajiban berdasarkan POJK No 31 dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014," kata Perdana.

Menurut penjelasannya, Rachmat mengundurkan diri demi melanjutkan kariernya dengan bergabung ke pemerintahan.

"Berdasarkan informasi dari surat pengunduran diri, Rachmat berencana akan melakukan pengabdian negara dengan bekerja untuk pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Simak Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja di Tokopedia, Bukalapak, dan Sisnaker



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x