Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Nasabah Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera Somasi Ketua OJK

Kompas.tv - 10 November 2021, 14:09 WIB
nasabah-korban-gagal-bayar-ajb-bumiputera-somasi-ketua-ojk
Suasana aksi damai para nasabah Bumiputera menuntut pencairan klaim asuransi di Kantor Wilayah Bumiputera DIY, Kamis (11/2/2021) (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Nasabah korban gagal bayar asuransi Bumiputera yang juga menamakan diri mereka Tim Biru, melakukan aksi damai di kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021).

Mereka juga menyampaikan somasi massal ke Ketua Dewan Komisioner OJK Wimbo Santoso, setelah mengirimkan somasi kepada manajemen AJB Bumiputera.  

Perwakilan nasabah Rudhi Mukhtar mengatakan, Tim Biru meminta OJK dalam waktu 14 hari kerja melakukan beberapa tindakan. Yaitu, menjamin kepastian dan percepatan proses penyelesaian/pembayaran klaim asuransi Tim Biru baik dari sisi waktu, cara penyelesaian maupun transparansi proses penyelesaian, termasuk tidak terbatas memberikan izin PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

Baca Juga: Asyik Nih, Beli Tiket KRL Bisa Sekalian Pesen Gojek Mulai 2022

"Selain itu, menindaklanjuti permohonan pencairan kelebihan dana jaminan AJB Bumiputera untuk pembayaran klaim asuransi kami, memerintahkan dan mengawasi AJB Bumiputera segera menindaklanjuti pencairan uang reasuransi dari masing-masing polis asuransi kami," kata Rudhi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (10/11/2021).

Koordinator Tim Biru Fien Mangiri menyampaikan, Tim Biru telah berupaya menuntut pembayaran klaim polis asuransi sejak 2017. Diantaranya dengan mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada Juni 2020; menggelar aksi damai  di depan Kantor Pusat Bumiputera Jakarta pada Oktober dan Desember 2020;

Melakukan aksi damai di kantor OJK pada Februari 202; rapat bersama OJK untuk upaya pembentukan Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada Maret 2021.

Baca Juga: Ini Beda Dompet Digital OVO dengan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK

Namun, hingga hari ini proses pembentukan BPA tak kunjung selesai. Lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Penetapan Panitia Pemilih BPA pada 1 September 2021. 

"Yang terbaru kami juga melakukan audiensi secara daring dengan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI di tengah masih berlarut-larutnya proses pembentukan Panitia BPA," ucap Fien.

Para korban yang tergabung di Tim Biru ini juga hampir setiap hari mendatangi kantor cabang dan wilayah AJB Bumiputera di seluruh Indonesia, untuk menuntut haknya.

Baca Juga: Tak Ada Nama Tommy Soeharto, Ini Daftar Obligor dan Debitur BLBI yang Sudah Lunasi Utangnya

"Upaya kami baik melalui OJK maupun BPA Bumiputera untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik juga tidak mendapat tanggapan positif," tuturnya.

"Sementara kebutuhan hidup terus mendesak di masa pandemi Covid-19 dan tidak bisa ditunda, karena sebagian besar asuransi kami adalah Dana Pendidikan Anak, maka itu kami memutuskan untuk memulai upaya hukum dengan melakukan somasi secara massal kepada OJK selaku otoritas tertinggi dan satu-satunya untuk industri asuransi di RI," lanjutnya.

 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x