Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Izin Usaha OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, OVO: Tak Ada Kaitannya dengan Semua Lini Bisnis Kami

Kompas.tv - 10 November 2021, 08:57 WIB
izin-usaha-ovo-finance-indonesia-dicabut-ojk-ovo-tak-ada-kaitannya-dengan-semua-lini-bisnis-kami
OTORITAS JASA KEUANGAN (Sumber: OTORITAS JASA KEUANGAN)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak PT Visionet Internasional selaku perusahaan pengelola uang elektronik, OVO, memberikan klarifikasi perihal pencabutan izin usaha yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT OVO Finance Indonesia (OFI).

Dalam klarifikasinya disebutkan bahwa OFI tidak ada kaitannya sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.

“Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO,” terang Head of Public Relations OVO, Harumi Supit lewat keterangan yang diterima KOMPAS.TV, Rabu (10/11/2021).

Hanya saja, lanjutnya, sejak awal pendirian OFI menggunakan nama yang sama, yakni 'OVO'.

Dengan demikian, Harumi Supit menegaskan, semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Informasi pencabutan ini diunggah OJK melalui laman resminya www.ojk.go.id pada 28 Oktober lalu.

Adapun, pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Keputusan itu menyebut perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta itu tidak lagi memegang izin OJK.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tulis keterangan resmi OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x