Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Siap-siap, Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Fasilitas bagi Pegawai Berpangkat

Kompas.tv - 5 November 2021, 10:12 WIB
siap-siap-pemerintah-bakal-kenakan-pajak-fasilitas-bagi-pegawai-berpangkat
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Sumber: Indonesia.go.id)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah akan mengatur pemberian fasilitas bukan dalam bentuk uang atau natura bagi para pegawai sebagai objek pajak dalam rangka membidik objek pajak baru.

Pasalnya, saat ini fasilitas yang diberikan perusahaan kepada pegawai tidak termasuk penghasilan kena pajak di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Namun, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan, tidak semua fasilitas pegawai akan dikenai pajak penghasilan. Dalam hal ini, pemerintah akan menerbitkan kriteria natura yang masuk dalam objek pajak.

Aturan ini bakal menyasar pegawai dengan nilai natura tertentu khususnya fasilitas yang didapat  pegawai dengan pangkat atau jabatan tinggi. Direncanakan akan berlaku pada tahun pajak 2022 setelah peraturan pemerintah (PP) tentang natura diundangkan soal batasan nilai dan barang.

Menurut Yon Arsal, adanya peraturan tersebut untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak. Sebab, selama ini banyak pegawai atau bos yang menerima fasilitas perusahaan melebihi penghasilannya.

Baca Juga: Sanksi Pidana Jadi Opsi Terakhir Pemerintah Hadapi Pengemplang Pajak Dalam UU HPP

"Selama ini bagian yang tidak dibayar dalam bentuk uang disebut aturan natura, yang pemajakannya bagi yang menerima bukan objek penghasilan, sehingga tidak dilaporkan SPT dan tidak dipotong pajak," ujarnya, dikutip dari Kontan.co.id pada Jumat (5/11/2021).

Adapun, aturan mengenai natura tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tentunya, dalam beleid ini juga diatur lima jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak.

Pertama, penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura di daerah yang punya potensi ekonomi tetapi sulit terjangkau transportasi.

Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan. Keempat, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memproyeksi penerapan pajak tersebut bakal mendongrak pajak penghasilan (PPh) orang pribadi bagi negara.

Baca Juga: Begini Cara Dapatkan Stiker Hologram Bukti Bayar Pajak Kendaraan Agar Bebas Tilang

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x