Kompas TV bisnis kebijakan

Penjual yang Langgar Aturan Harga Obat Covid-19 Bakal Disanksi

Kompas.tv - 5 Juli 2021, 22:38 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus Covid-19 naik, harga obat Covid-19 juga ikutan naik.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak nakal yang menaikkan harga obat Covid-19.

Menko Luhut menyebut harga obat Covid-19 mulai melonjak tidak teratur seperti yang terjadi pada harga obat ivermectin seiring dengan naiknya angka kasus Covid-19 di Indonesia.

Menko Luhut menjelaskan dalam dua minggu ini diperkirakan kasus postif Covid-19 masih terus naik sehingga kebutuhan alat dan obat kesehatan juga ikut naik.

Sanksi tegas diberikan bagi oknum pemain harga obat seperti pencabutan izin usaha.

Merespons liarnya bergerakan harga obat di pasar.

Kementerian Kesehatan terapkan harga eceran tertinggi untuk obat yang sering digunakan pada situasi pandemi ini.

Ada sekitar sebelas obat yang diatur ketentuan harganya.

Daftar obat yang diatur harga penjualannya adalah:

1. Favipiravir 200 mg tablet Rp22,5 ribu.

2. Remdesivir 100 g Injeksi per vial, Rp510 ribu.

3. Oseltamivir 75 mg per kapsul, Rp26 ribu.

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp3.262.300,-.

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp3.965.000,-.

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp6.174.900,-.

7. Ivermectin 12 mg per tablet Rp7,5 ribu.

8. Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus, per vial Rp5.710.600,-.

9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp1.162.200,-.

10. Azithromycin 500 mg, per tablet Rp1,7 ribu.

11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp95.400,-.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x