Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Posko THR Keagamaan 2021 Pusat Sudah Terima 194 Laporan

Kompas.tv - 25 April 2021, 14:07 WIB
posko-thr-keagamaan-2021-pusat-sudah-terima-194-laporan
Ilustrasi THR (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, selama kurun waktu 20 hingga 23 April 2021, pihaknya telah menerima 194 laporan pembayaran THR. Jumlah tersebut terbagi menjadi dua, yakni 119 konsultasi dan 75 pengaduan THR.

Baca Juga: Aliansi Buruh di Kalsel Tuntut Perusahaan Bayar THR Penuh Tanpa Tunda Maupun Dicicil

“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, melalui siaran resminya dikutip KompasTV, Minggu (25/4/2021).

Menaker Ida menyampaikan, setiap laporan masuk langsung ditindaklanjuti oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.

Laporan tersebut dapat disampaikan secara langsung oleh perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi mengenai THR. Selain itu, ada juga pengaduan online dengan mengakses laman bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.

"Yang pasti, setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti," tuturnya.

Menteri Tenaga Kerja menambahkan, Posko THR Keagamaan 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga ada di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Ida berharap, Posko THR 2021 dapat berjalan dengan tertib dan efektif dalam memberian pelayanan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan.

Selain itu dapat menjadi solusi yang memuaskan dua pihak, baik itu pekerja/buruh dan pengusaha.

"Posko THR 2021 ini juga melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional," pungkas dia.

Baca Juga: Disnaker Sulsel Buka Posko Pengaduan THR Bagi Karyawan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x