Kompas TV bisnis kebijakan

Pengusaha Tak Bayar THR Sesuai Ketentuan, Siap-siap Kena Sanksi dan Denda

Kompas.tv - 12 April 2021, 12:48 WIB
pengusaha-tak-bayar-thr-sesuai-ketentuan-siap-siap-kena-sanksi-dan-denda
Ilustrasi Uang THR (Sumber: iStockPhoto via Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah sudah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) 2021 secara penuh dan tepat waktu.Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, bagi perusahaan yang mampu namun tidak membayar THR sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi.

Sanksi yang dikenakan berupa denda dan sanksi administratif, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, a) teguran tertulis, b) pembatasan kegiatan usaha, c) penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan d) pembekuan kegiatan usaha," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021). 

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Pengusaha Bayar THR 2021 Secara Penuh dan Tepat Waktu

Sederet sanksi di atas akan diberikan secara bertahap. Sanksi pertama adalah teguran tertulis, yang merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran oleh pengusaha.

Jika belum memenuhi kewajiban pembayaran THR, pengusaha akan dikenai pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu, atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

Sanksi selanjutnya penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, yaitu berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.

Baca Juga: Demo Buruh Hari Ini Juga Disiarkan Secara Virtual via Facebook KSPI

Terakhir pembekuan kegiatan usaha yang berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.

Ida Fauziyah mengatakan, pengenaan sanksi administratif tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cek Daging Jelang Ramadhan, Petugas Temukan Cacing Hati

"Kalau di ketentuan peraturan perundang-undangan, terkait dengan denda pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," terang Ida.

Kemenaker juga meminta semua kepala daerah agar menginstruksikan pengusaha di wilayahnya agar menyatakan THR sesuai dengan ketentuan.

Bagi perusahaan yang tidak mampu, diminta untuk mengadakan dialog dengan buruh agar menghasilkan kesepakatan tertulis namun tetap kekeluargaan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x