Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pemberian THR Bakal Dicicil Lagi? Begini Penjelasan Kemenaker

Kompas.tv - 22 Maret 2021, 23:12 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mempertimbangkan opsi pembayaran tunjangan hari raya (THR) dapat dicicil oleh perusahaan kepada karyawann seperti tahun lalu.

Opsi THR dicicil bertujuan meringankan beban pelaku usaha.

Meski demikian Kemenaker masih melakukan evaluasi. 

Tahun lalu pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR kepada pekerja.

Baca Juga: THR Dicicil, DPR: Bisa Turunkan Daya Beli dan Berdampak Terhadap Ekonomi

Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada tahun 2020.

Lantas sudah sejauh apa pembahasan rencana THR dicicil seperti tahun lalu?

Simak pembahasannya bersama Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi.

Baca Juga: KSPI Minta THR Dibayar Penuh, Apindo: Ekonomi Belum Membaik
 




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x