Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Ini Kata Hutama Karya soal Pengemudi Kena Denda Setengah Juta di Tol Lampung

Kompas.tv - 15 Februari 2021, 13:52 WIB
ini-kata-hutama-karya-soal-pengemudi-kena-denda-setengah-juta-di-tol-lampung
Foto yang menunjukkan satu keluarga tertahan di pintu tol Sidomulyo, Lampung Selatan, Minggu (14/2/2021) sore. (Sumber: DOK. PRIBADI YANTO via Kompas.com)
Penulis : Dina Karina

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV- Manajemen Hutama Karya akhirnya memberi pernyataan terkait peristiwa pengenaan denda sebesar Rp 566.000 kepada pengguna tol di Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung. Lantaran penggguna jalan menggunakan satu kartu E-toll untuk dua kendaraan.

Executive Vice President Corporate Secretary PT Hutama Karya Muhammad Fauzan menyatakan, peristiwa itu  terjadi pada hari Minggu (14/2/2021), pukul 15.47 WIB (sesuai data CCTV).

Baca Juga: Pecah Ban di Tol? Ini Cara Klaim Ganti Rugi ke Jasa Marga

"Rombongan kendaraan yang terdiri dari kendaraan minibus Hyundai dan kendaraan minibus Carry dengan plat nomor BE 1802 BO melintas di Tol Bakter dengan masuk melalui Gerbang Tol Lematang menggunakan 1 kartu uang elektronik yang sama, " kata Fauzan seperti dikutip dari Antara (15/02/2021).

Lalu, kedua kendaraan tersebut keluar melalui Gerbang Tol Sidomulyo. Namun yang berhasil keluar dengan melakukan transaksi normal hanya kendaraan pertama, yakni minibus Hyundai. Sedangkan kendaraan kedua yakni minibus Carry tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat keluar.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Tarif Tol Bogor Outer Ring Road Naik

Minibus Carry itu pun dikenakan denda sesuai dengan PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, di mana kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dikenakan denda 2 kali tarif jarak terjauh.

"Tarif jarak terjauh yaitu Gerbang Tol Bakauheni hingga Gerbang Tol Kayu Agung dengan total sebesar Rp.283.000 sehingga total dari 2 kali tarif jarak terjauh tersebut yaitu Rp 566.000, " jelas Fauzan.

Baca Juga: Kesulitan Likuiditas, Waskita Karya Jual 9 Ruas Tol Senilai Rp 11 Triliun

Mengenai kartu uang elektronik yang dapat digunakan dua kendaraan saat masuk tersebut, ia mengatakan dapat disebabkan oleh kesalahan sistem pada transaksi kartu tersebut.

Selanjutnya, petugas sudah mempersilakan kendaraan pertama untuk melanjutkan perjalanan, karena tidak melanggar aturan dan sedang membawa orang sakit yang akan berobat.

Namun, kendaraan tersebut bersikeras menunggu kendaraan kedua. Petugas tak bisa meloloskan kendaraan kedua hingga pembayaran denda selesai dan bukan termasuk kendaraan darurat yang mendapatkan prioritas seperti ambulans.

Setelah menunggu sekitar 1 jam, akhirnya pembayaran denda dilakukan lewat transfer. Padahal seharusnya dilakukan secara tunai, namun pengemudi tidak membawa uang lebih.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x