Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pecah Ban di Tol? Ini Cara Klaim Ganti Rugi ke Jasa Marga

Kompas.tv - 10 Februari 2021, 16:42 WIB
pecah-ban-di-tol-ini-cara-klaim-ganti-rugi-ke-jasa-marga
Ilustrasi lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek jelang Tahun Baru 2021 (Sumber: JASA MARGA)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jasa Marga mempersilakan kepada pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengalami pecah ban saat melintasi ruas tol yang dikelola Jasa Marga, untuk meminta ganti rugi.

Lewat keterangan tertulis, Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, pengguna jalan tol bisa melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami kepada call center Jasa Marga di nomor 14080.

Baca Juga: Jasa Marga Bayar Ganti Rugi Puluhan Mobil yang Pecah Ban di Tol Japek

Petugas Mobile Customer Service akan langsung datang ke loaksi kejadian. Pertama, petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.

Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.

Baca Juga: Tol Cipali Ambles, Pengiriman Barang dan Bahan Pangan Telat Hingga 2 Hari

Untuk melanjutkan proses klaim tersebut, pengguna jalan akan diminta melengkapi sejumlah dokumen dalam waktu 3x24 jam sejak kejadian.

Dokumen itu berupa identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP atau lokasi kejadian, surat keterangan polisi, sampai bukti tanda terima transaksi atau struk tol.

Baca Juga: Puluhan Mobil Pecah Ban di Tol Jakarta-Cikampek, Jasa Marga Minta Maaf

"Jika bentuk fisik struk tidak ada, kartu e-Toll yang digunakan dalam perjalanan saat mengalami kejadian bisa dijadikan sebagai bukti," kata Dwimawan.

Prosedur klaim ganti rugi tersebut hanya berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. Sedangkan untuk jalan tol yang dikelola perusahaan lainnya, bisa aja prosedurnya berbeda.

Baca Juga: Kesulitan Likuiditas, Waskita Karya Jual 9 Ruas Tol Senilai Rp 11 Triliun

Sebelumnya, puluhan mobil mengalami pecah ban bersamaan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di Km 39+500.

Insiden tersebut terekam video hingga viral di media sosial. Peristiwa pecah ban itu terjadi karena kondisi jalan yang rusak dan berlubang.

Pada keterangan video di akun Instagram @urbancikarang, sedikitnya 25 mobil mengalami pecah ban di Jalan Tol Japek KM 38 wilayah Cikarang Pusat-Cibatu, pada Minggu (7/2/2021) malam.

Kerusakan itu imbas jalan rusak di Tol Japek KM 38 wilayah Cikarang Pusat-Cibatu. Dalam video berdurasi 59 detik itu terlihat sejumlah mobil terparkir di bahu jalan tol, terlihat ban-mobil pecah serta sedang dilakukan perbaikan oleh pemilik mobil.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x