Kompas TV bisnis kompas bisnis

Mengulas Omnibus Law dari Berbagai Sisi

Kompas.tv - 7 Oktober 2020, 15:50 WIB
Penulis : Aleksandra Nugroho

KOMPAS.TV - Senin lalu, DPR dan pemerintah akhirnya ketuk palu untuk undang-undang cipta kerja. Meski sudah ketuk palu, undang-undang yang disebut Omnibus Law atau undang undang sapu jagat masih menuai kontroversi.

Di satu sisi, tujuannya mau meningkatkan investasi, kalau investasi naik, lapangan kerja bisa bertambah, ekonomi akan berputar.

Tapi.. Pasal untuk pekerja banyak jadi sorotan., meski menurut pemerintah dan DPR semua stakeholders ikut membahas baik buruh maupun pengusaha.

Punya jumlah masyarakat yang besar, bisa jadi berkah tapi ga bisa dipungkiri banyak masalah yang membayangi.

Kaum pekerja ini khawatir dengan adanya Omnibus Law bukannya memperbaiki angka angkatan kerja, malah membuat PHK jadi lebih mudah, hak pekerja ga dijamin, perusahaan bisa kontrak karyawan seumur hidup.

Gamau kecolongan investor lagi. Ini yang selalu disebut pemerintah.

Beberapa tahun terakhir investasi kita memang selalu dilibas oleh negara tetangga.

Thailand, Vietnam, Filipina, banyak hal.

Pertama soal upah buruh. Tapi ga hanya itu, soal birokrasi, soal tanah yang mahal juga jadi faktor kita kalah, ga melulu soal upah buruh yang mahal.

Menurut kamar dagang dan industri undang-undang ini malah bisa membantu Indonesia menangkap peluang investor asing yang saat ini sedang mencari tempat investasi baru.

Meskipun masih tanda tanya, lagi resesi gini emang ada negara atau investor yang berani ngucurin dana besar untuk bangun pabrik dan berinvestasi?

Dari semua yang dibahas di undang-undang ini, yang paling banyak dikritisi adalah pasal ketenagakerjaan.

Perubahan lembur, tak hanya itu ada juga perubahan istirahat mingguan menjadi 1 hari untuk 6 hari kerja per minggu, kalimat 2 hari libur untuk 5 hari kerja dihapus. Soal cuti tahunan yang tadinya jadi kewajiban, kini dihilangkan.

Soal pesangon, menjadi 25 kali upah, itupun dibagi antara perusahaan dan karyawan.

Outsorcing artinya penghargaan dan perlindungan yang lebih rendah dibanding pegawai tetap. Meski sekali lagi menurut Menteri Tenaga Kerja, aturan ketenagakerjaan tetap mengacu pada Undang-Undang ketenagakerjaan.

Beragam polemik, dalil, dan ke-abu abuan undang undang ini pun menurut Pengamat Ekonomi Indef malah bikin investor takut untuk masuk ke Indonesia.

Nah yang perlu diingat, bahwa Omnibus Law, yang artinya undang-undang untuk semua, semua ada di sini, ga hanya bicara soal ketenagakerjaan tok.

Ada 11 klaster, yang digabung dari 79 undang-undang, dan 1244 pasal. Ada soal kemudahan impor dan nasib petani lokal. Ada banyak aturan kewenangan daerah yang harus mengacu pada pusat sehingga ga adalagi otonomi daerah.

Namun, ekonom berpendapat, undang-undang ini sebenarnya sudah akomodatif untuk semua pihak. Undang-undang yang kaku seperti omnibus law ini jadi obat ketika krisis terjadi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x