Kompas TV nasional peristiwa

Sosialisasi Ganjil-Genap Diperpanjang Karena Banyak yang Melanggar dan Belum Terinformasikan

Kompas.tv - 6 Agustus 2020, 10:45 WIB
sosialisasi-ganjil-genap-diperpanjang-karena-banyak-yang-melanggar-dan-belum-terinformasikan
Rambu kawasan ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Gilang)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa sosialisasi sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil-genap diperpanjang sampai Jumat (7/8/2020) besok. 

Perpanjangan itu disampaikan pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Ganjil Genap Urai Kemacetan di Jakarta, Efektif Kurangi Kendaraan hingga 40 Persen

"Iya betul (sosialisasi) diperpanjang sampai tanggal 7 Agustus 2020," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Kamis.

Fahri menjelaskan, perpanjangan sosialisasi sistem ganjil-genap merupakan hasil evaluasi penerapan selama tiga hari terakhir. 

Dalam tiga hari itu masih banyak ditemukan pelanggaran. 

Beberapa pengendara yang melanggar beralasan belum terinformaaikan mengenai penerapan kembali aturan itu. 

"Alasanya kami mau memasifkan kembali informasi ini karena beberapa hari ini masih ditemukan pelanggaran. Kami menyakini ada beberapa masyarakat yang belum terinformasikan," tutur Fahri.

Dengan adanya perpanjangan tersebut, maka sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap baru mulai diberlakukan pada Senin pekan depan.

Sebagaimana diketahui, sistem ganjil-genap diberlakukan kembali pada awal pekan ini setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020. 

Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Baca Juga: Catat, 28 Gerbang Tol yang Masuk Dalam Zona Ganjil Genap di Jakarta

Sistem ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu serta libur nasional. 

Aturan tersebut diterapkan pada jam tertentu, yakni ketika pagi mulai pukul 06.00-10.00 dan sore pukul 16.00-20.00 WIB.

Berdasarkan sistem ganjil genap, mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal ganjil saja.

Sedangkan mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka genap, hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal genap.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x