Kompas TV nasional aiman

Djoko Tjandra VS Lembaga Penegak Hukum - AIMAN (Bag3)

Kompas.tv - 4 Agustus 2020, 18:21 WIB

KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tidak menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra, dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

PN Jaksel menyatakan, bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.

Dalam SEMA tersebut, tertulis bahwa permintaan PK hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.

Selain itu, dinyatakan pula didalam SEMA Nomor 1 Tahun 2012 tersebut bahwa permintaan PK yang diajukan oleh kuasa hukum tanpa dihadiri oleh terpiada harus dinyatakan tidak diterima.

Djoko Tjandra tidak pernah menghadiri sidang dengan alasan sakit, bahkan ia menulis surat yang dibacakan pada sidang tanggal 20 Juli lalu serta meminta sidang digelar secara daring.

Selain itu, meski 29 Juli lalu Peninjauan Kembali Djoko Tjandra telah ditolak akibat ketidakhadiran dirinya, bukan tak mungkin, Djoko Tjandra akan kembali mengajukan Peninjauan Kembali.

Bagaimana kans-nya? Jurnalis KompasTV Aiman Witjaksono mewawancarai Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, guna mengetahui kemungkinannya.

Saksikan Aiman episode RAHASIA PATGULIPAT DJOKO TJANDRA bagian ketiga.#Aiman #DjokoTjandra #KasusDjokoTjandra



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x