Kompas TV nasional kesehatan

Rp646 Miliar Insentif untuk Tenaga Kesehatan Sudah Disalurkan

Kompas.tv - 25 Juli 2020, 09:21 WIB
rp646-miliar-insentif-untuk-tenaga-kesehatan-sudah-disalurkan
Ilutrasi: para perawat pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, Kamis (23/4/2020). (Sumber: Dokumentasi Pribadi Bima Perawat Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dana insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 telah disalurkan Kementerian Kesehatan. Sejauh ini dana insentif yang telah dicairkan sebesar Rp646 miliar. 

"Insentif yang sudah dibayarkan kepada 195.055 orang tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp 646.224.456.237," kata Kepala Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/7/2020).

Jumlah insentif tersebut meningkat sejak tanggal 7 Juli 2020, yakni Rp606,3 miliar.

Baca Juga: Tim Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan

Selain insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, Kementerian Kesehatan juga menyalurkan santunan kematian bagi 43 orang tenaga kesehatan yang gugur saat bertugas menangani pasien Covid-19.

Total Rp12,9 miliar telah disalurkan kepada keluarga tenaga kesehatan yang gugur. 

Angka ini meningkat dari Rp9,6 miliar sejak tanggal 8 Juli 2020. Total alokasi anggaran Rp60 miliar untuk 32 orang tenaga kesehatan yang gugur.

Total anggaran insentif untuk tenaga kesehatan yang saat ini dikelola Kementerian Kesehatan sebesar Rp1,9 triliun. 

Dana insentif diberikan kepada tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit, kantor kesehatan pelabuhan, Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK)/BRLK/laboratorium, RSUD, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas.

Baca Juga: Menkes Terawan Angkat Bicara Soal Dugaan RS

Proses pencairan dana insentif telah disederhanakan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Dalam keputusan menteri kesehatan tersebut, proses verifikasi dan pengusulan insentif disederhanakan. Pengusulan insentif untuk tenaga kesehatan juga bisa dilakukan oleh pimpinan rumah sakit ke Kementerian Kesehatan.

Insentif kepada dokter spesialis sebesar Rp15 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp10 juta per orang per bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per orang per bulan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x