Kompas TV regional berita daerah

MPU Keluarkan Fatwa Pengurusan Mayat Covid 19

Kompas.tv - 23 Juli 2020, 18:20 WIB
Penulis : KompasTV Aceh

BANDA ACEH, KOMPAS.TV- Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh menetapkan sejumlah fatwa hukum terkait pengurusan mayat covid 19.

Fatwa ini dikeluarkan terkait dengan pelaksanaan fardhu kifayah pada jenazah yang positif covid 19. Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menetapkan sejumlah fatwa hukum.

Diantaranya adalah hukum memandikan mayat yang positif covid 19 adalah fardhu kifayah dengan memperhatikan keselamatan petugas yang memandikan jenazah tersebut. Tetap menerapkan protokol kesehatan akan tetapi fardu kifayah tetap harus di jalankan.

Baca Juga: Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid

Misalnya salah satu fardu kifayah itu memandikan mayat covid 19 minimal dengan meratakan air ke seluruh tubuh jenazah. Namun apabila tidak mungkin dimandikan maka diminta untuk ditayamumkan pada muka dan kedua tangan secara langsung.

Dalam keadaan darurat, mayat dapat di bungkus dengan kantong pengaman setelah terlebih dahulu di kafani dengan kain kafan dan mayat yang positif covid 19 wajib di shalatkan sesuai ketentuan syar’i sebelum dikuburkan.

Dipastikan pada saat dikuburkan jenazah covid menghadap, kiblat. Namun jenazah covid 19  yang tidak di mandikan dan tidak di tayamumkan maka tidak sah untuk di shalatkan.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali atau yang akrap disapa Abu Sibreh ini menjelaskan bahwa fardu kifayah itu menjadi hal yang harus untuk dijalankan oleh umat islam dalam hal mengurusi mayat.

selain itu, MPU  Aceh juga menetapkan beberapa tausiyah diantaranya pelaksanaan tajhiz mayat positif covid 19, dilakukan oleh petugas yang memenuhi syarat dan di tetapkan oleh pemerintah.

MPU Aceh juga meminta masyarakat untuk mempercayakan pengurusan tajhiz mayat positif covid 19 kepada petugas.

#aceh #mpuaceh #mayatcovid19



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x