Kompas TV nasional hukum

BIN Tak Lagi Dikoordinasikan Kemenkopolhukam, Kini Berada di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Kompas.tv - 18 Juli 2020, 23:27 WIB
bin-tak-lagi-dikoordinasikan-kemenkopolhukam-kini-berada-di-bawah-presiden-ini-alasannya
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Setelah keluarnya Perpres tersebut, maka Kemenkopolhukam tidak lagi mengkoordinasikan Badan Intelijen Negara (BIN).

Aturan tersebut sekaligus menganulir Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenkopolhukam yang menyebutkan BIN berada di bawah koordinir Kemenkopolhukam.

Baca Juga: Mahfud MD: RUU BPIP Hadiah dari Pemerintah untuk Bangsa Ini

“BIN kini berada di bawah Presiden. Sebab, produk intelijen negara sifatnya sangat rahasia dan dibutuhkan langsung oleh Presiden,” kata Menkopolhukam, Mahfud MD, melalui akun Twitter miliknya yang diakses pada Sabtu (18/7/2020).

Kendati demikian, Mahfud menambahkan, pihak Kemenkopolhukam tetap bisa meminta info intelijen kepada BIN kapan pun. 

"Saya hampir sering minta info intelijen pada BIN. Terkadang Kepala BIN saya undang untuk rapat lintas kementerian dan lembaga," ujar Mahfud.

Baca Juga: Jokowi Curhat ke Mahfud MD, Ngaku Di-bully Kasus Novel

Pada Perpres Nomor 73 Tahun 2020, dalam Pasal 4, disebutkan Kemenkopolhukam akan mengkoordinasikan Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kejaksaan Agung; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan instansi lain yang dianggap perlu.

Selain peniadaan BIN, Pasal 3 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 juga menambah kewenangan Kemenkopolhukam.

Baca Juga: Mahfud MD Serahkan 12 Calon Komisioner Kompolnas ke Presiden Jokowi, Berikut Nama-namanya

Ada tiga fungsi tambahan Kemenkopolhukam dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2020 itu.

Fungsi tambahan Kemenkopolhukam antara lain mengelola dan menangani isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.

Kemudian pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet.

Baca Juga: Pemerintah Seolah Menjadi Tertuduh Soal RUU HIP, Ini Tanggapan Mahfud MD

Terakhir, penyelesaian isu di bidang polhukam yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x