Kompas TV nasional kompas siang

Menko Polhukam Bentuk Tim Untuk Buru Koruptor

Kompas.tv - 15 Juli 2020, 14:00 WIB
Penulis : Merlion Gusti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca-bergerak bebasnya buronan Djoko Tjandra di Indonesia, pemerintah kembali membentuk tim pemburu koruptor.

Kepastian pembentukan tim setelah instruksi presiden, yang menjadi payung hukum memburu koruptor dikeluarkan.

Instruksi presiden atau inpres tentang tim pemburu koruptor sudah ada di tangan menteri koordinator politik hukum dan keamanan Mahfud MD.

Saat ini, kata Mahfud, tim segera dibentuk dengan lebih dulu menampung masukan masyarakat.

Tim ini kembali dibentuk, pasca-buronan Djoko Tjandra yang membobol sistem imigrasi kementerian hukum dan hak asasi manusia serta membobol data di pencatatan kependudukan kementerian dalam negeri.

Selain bisa lalu lalang di Indonesia, Djoko yang buron sejak 2009 lalu, bisa membuat KTP elektronik dan paspor.

Apalagi, pada selasa masyarakat antikorupsi Indonesia, memberikan bukti adanya surat perjalanan Djoko Tjandra selama di Indonesia, kepada Komisi III DPR.

Di Indonesia, Djoko menggunakan pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020 dan kembali ke Jakarta 22 Juni 2020.

Efektivitas tim pemburu koruptor diragukan Indonesia corruption watch. 

Karena di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dari 16 target tim pemburu, hanya bisa menangkap satu buronan, David Nusa Wijaya, yang terjerat kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia, pada 1997-1998.

Efektivitas tersebut juga diragukan politikus DPR. Karena itu, anggota Komisi III DPR menilai tim perlu dirombak.

Sementara itu, lurah grogol selatan yang menerbitkan KTP elektronik dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dan menteri hukum dan hak asasi manusia, yasonna laoly, meyakinkan paspor Djoko Tjandra tak bakal bisa dipakai.

Patut ditunggu, bagaimana tim bisa memburu sejumlah buronan yang terlibat kasus korupsi. Tak cuma Djoko Tjandra yang sempat menembus sistem imigrasi dan kependudukan Indonesia.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x