Kompas TV nasional hukum

17 Tahun Buron, Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa Ditangkap di Serbia

Kompas.tv - 9 Juli 2020, 04:40 WIB
17-tahun-buron-pembobol-bni-rp-1-7-triliun-maria-pauline-lumowa-ditangkap-di-serbia
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)
Penulis : Fadhilah

 

KOMPAS.TV - Maria Pauline Lumowa akhirnya ditangkap setelah 17 tahun lebih buron. Perempuan 61 tahun itu berhasil diamankan di Serbia.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly langsung memimpin penangkapan tersebut.

Menurut Yasonna, penangkapan Maria Pauline Lumowa bukan hal mudah, namun butuh proses yang panjang.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna Laoly dalam keterangan pers kepada Kompas.tv, Rabu (8/7/2020).

Dia mengungkapkan, keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara.

Selain itu, menurut dia, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Sukses Ekstradisi Buronan Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly sedang berbincang dengan tersangka pembobol BNI Maria Pauline Lumowa dalam sebuah pesawat, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)

Sempat Ada Gangguan

Pemulangan Maria Pauline sempat mendapat 'gangguan', namun Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun itu ke Indonesia.

Menurut Yasonna, Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan.

"Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," ujar Yasonna.

Menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, ini juga menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas (timbal balik).

Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x