Kompas TV nasional hukum

Adrian Waworuntu, Dalang Bersama Maria Pauline Pembobol BNI Kebayoran Baru

Kompas.tv - 8 Juli 2020, 23:59 WIB
adrian-waworuntu-dalang-bersama-maria-pauline-pembobol-bni-kebayoran-baru
Tim aparat hukum saat menangkap tersangka pembobol BNI Maria Pauline Lumowa di Serbia, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Istimewa/Kemenkumham)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberi kejutan dengan mengekstradisi pembobol Bank Nasional Indonesia (BNI) Maria Pauline Lumowa dalam kunjungan ke Serbia. Bersama Adrian Herling Waworuntu dkk berhasil membobol sebesar Rp1,7 triliun.

Siapa Adrian Waworuntu? Adrian merupakan pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia. Bersama Maria Pauline, Adrian membobol BNI Kantor Cabang Kebayoran Baru dengan Letter of Credit yang dilampiri dokumen ekspor fiktif.

Ternyata mereka tidak berdua, selain Adrian dan Maria, masih ada 16 orang lainnya yang terlibat. Termasuk pegawai dan dua pimpinan BNI Kantor Cabang Kebayoran Baru.

Adrian sempat buron selama satu setengah bulan setelah aksi kejahatan keuangannya. Polisi menangkap Adrian di Sumatera Utara, 22 Oktober 2004 silam.

Dalam kasus yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2005 silam, Adrian divonis penjara seumur hidup. Adrian dipidana sebagai dalang kasus pembobolan yang dilakukan oleh 16 orang pelaku.

Selain vonis seumur hidup, Adrian diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta mengembalikan uang negara sebesar Rp300 miliar.

Majelis hakim menilai Adrian terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara sesuai dakwaan primer, Pasal 2 (1) UU Antikorupsi. Adrian juga terbukti bersalah melakukan tindak pencucian uang, sesuai dakwaan subsider Pasal 3 (1a) UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindakan Adrian dinilai berimplikasi secara luas terhadap perekonomian Indonesia. Menurut majelis hakim, kepercayaan investor asing terhadap kinerja perbankan menurun, sentimen bursa saham dan perekonomian memperlihatkan sinyal negatif.

Sebelum Adrian, delapan orang di antaranya telah menjalani hukuman di penjara, akibat aksinya.

Mereka adalah Direktur Utama PT Sagared Team Ollah A Agam yang divonis 15 tahun penjara, Direktur Utama PT Magnetique Usaha Esa Adrian P Lumowa (15 tahun), mantan Pejabat Sementara Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Nirwan Ali (8 tahun).
Kemudian, mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Edy Santoso (seumur hidup), staf BNI Koesadiyuwono (16 tahun), Titik Pristiwanti (8 tahun), Richard Kountul (10 tahun), dan Aprilia Widarta (15 tahun).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x