Kompas TV nasional hukum

Tiga Pejabat Pemerintah Dilaporkan Terkait Kasus Djoko Tjandra

Kompas.tv - 7 Juli 2020, 16:45 WIB
tiga-pejabat-pemerintah-dilaporkan-terkait-kasus-djoko-tjandra
Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga pejabat pemerintahan dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (7/7/2020).

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan ketiganya terkait dugaan maladministrasi.

Ketiga pejabat yang dimaksud itu tak lain adalah Direktur Jenderal Imigrasi, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, dan Lurah Grogol Selatan.

Baca Juga: 8 Fakta Menarik Gerilya Djoko Tjandra, Buron Kelas Kakap RI Sejak 2008

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan ketiga pihak tersebut karena dituduh melakukan maladministrasi terkait buronan kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang hingga kini masih bebas dan dapat membuat e-KTP baru.

"MAKI akan melaporkan sengkarut DPO (Daftar Pencarian Orang) Joko Tjandra kepada Ombusdman RI atas dugaan maladministrasi atau dugaan mal teknis pelayanan atau dugaan sengaja melanggar ketentuan dari sengkarut Joko Tjandra," ujar Boyamin kepada awak media.

Dalam surat aduannya, Boyamin menyebut Dirjen Imigrasi telah melakukan pelanggaran karena diduga membiarkan Djoko Tjandra masuk dan keluar Indonesia tanpa menerapkan tata cara bagi orang yang berstatus cegah dan tangkal. 

Dirjen Imigrasi juga diduga telah menerbitkan paspor baru atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 23 Juni 2020. 

Padahal, Imigrasi mengetahui Joko masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan penah memiliki paspor Papua Nugini. 

Kemudian, Sekretaris NCB Interpol Indonesia dinilai telah melakukan pelanggaran karena menerbitkan surat pemberitahuan bahwa red notice atas Joko Tjandra telah terhapus dari basis data karena tidak ada permintaan dari Kejaksaan Agung RI dan mengirimkannya ke Dirjen Imigrasi. 

Menurut Boyamin, mestinya Sekretaris NCB Interpol Indonesia tidak menerbitkan dan mengirim surat tersebut kepada Dirjen Imigrasi RI, karena Joko S. Tjandra adalah DPO atas perkara yang sudah inkracht. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x