Kompas TV nasional berita kompas tv

Istri Abu Rara, Penusuk Mantan Menkopolhukam Wiranto Divonis 9 Tahun Penjara

Kompas.tv - 25 Juni 2020, 20:15 WIB
istri-abu-rara-penusuk-mantan-menkopolhukam-wiranto-divonis-9-tahun-penjara
Syahrial Alamsyah alias Abu Rara (kiri) dan istrinya, Fitri Diana alias Fitri Adriana saat diamankan petugas dan penegak hukum (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga: Penusuk Mantan Menkopolhukam Wiranto, Abu Rara Divonis 12 Tahun Penjara

Tak lama setelah itu, giliran terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana, istri Abu Rara, yang divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sedangkan terdakwa lainnya, Samsudin alias Abu Basilah, divonis 5 tahun penjara. 

Sama seperti Abu Rara, keduanya divonis bersalah terkait tindak pidana terorisme, karena melakukan penusukan kepada mantan Menko Polhukam Wiranto saat kunjungan ke daerah Pandeglang, Banten.

Vonis tersebut sama-sama disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

"Menyatakan terdakwa Fitriana alias Fitria Adriana tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitria dengan pidana penjara sembilan tahun," ujar hakim Masrizal. 

"Menyatakan Samsudin alias Jack Sparrow telah terbukti secara sah dan menjatuhkan risalah dalam bentuk pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Samsudin alias Jack Sparrow oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," imbuh Masrizal. 

Vonis terhadap Fitri dan Samsudin tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. 

Baca Juga: 3 Penusuk Wiranto Dituntut Hukuman Penjara Berbeda, Abu Rara 16 Tahun Tapi Istrinya 12 Tahun

Sebelumnya, Fitri dituntut 12 tahun penjara dan Samsudin dituntut 7 tahun penjara. 

Adapun Abu Rara divonis 12 tahun penjara, lebih ringan dibanding tuntutan JPU pidana penjara selama 16 tahun. 

Setelah putusan dibacakan, Abu Rara yang menjalani sidang melalui video conference menanggapi dan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

"Bismillah saya terima tanpa celah," ujar Abu Rara. 

Majelis Hakim pun mengetuk palu tanda sah untuk mengesahkan keputusan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x