Kompas TV nasional berita kompas tv

Pesan Jokowi, Aparat Keamanan Itu Jangan Apa-apa Ditangkap dan Diadili

Kompas.tv - 23 Juni 2020, 20:58 WIB
pesan-jokowi-aparat-keamanan-itu-jangan-apa-apa-ditangkap-dan-diadili
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada pesan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta aparat keamanan supaya tidak terlalu sensitif.

Bahkan, Jokowi pun berpesan, agar aparat tidak sedikit-sedikit menangkap atau mengadili. 

Baca Juga: Mahfud MD: KPK Jangan Terlalu Banyak Menggantung Kasus

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menghadiri acara peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020 yang digelar Bawaslu, Selasa (23/6/2020), di hadapan unsur kepolisian dan kejaksaan, seperti dilansir Kompas.com

"Saya beberapa hari yang lalu bicara dengan Bapak Presiden (Joko Widodo), bicara tentang hal-hal yang begini, ya itu memang memprihatinkan tapi pesan Pak Presiden itu jangan aparat itu jangan terlalu sensi, jangan terlalu sensitif ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili," ujar Mahfud di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.

Mahfud mengatakan, dalam pesannya, Jokowi meminta aparat tak melarang diskusi-diskusi daring atau webinar. 

Karena Jokowi merasa, ada atau tidak ada diskusi pihaknya tetap mendapat fitnah. 

Pelaksanaan diskusi dan semacamnya, pesan Jokowi, cukup diawasi saja.

Jokowi juga meminta supaya aparat tak menindak hoaks yang sifatnya ringan atau sekadar gurauan. 

"Orang mau webinar dilarang, enggak usah, biarin aja, kata Presiden. Wong kita seminar tidak seminar tetap difitnah terus kok. Mau seminar mau enggak diawasi saja," ujar Mahfud. 

"Kalau cuma bikin hoaks-hoaks ringan gitu ya, orang bergurau gitu ya biarin saja-lah," lanjutnya. 

Baca Juga: Mahfud MD Klaim Pemerintah Berhasil Tanggulangi Kebakaran Hutan

Menurut Mahfud, tindakan itu disebut sebagai restorative justice. Hal ini bisa diartikan sebagai melanggar hukum guna menegakkan hukum, atau melanggar hak asasi manusia (HAM) untuk menegakkan HAM. 

"Jadi membiarkan sesuatu biar tidak gaduh. Orang yang berlaku diskriminatif, orang yang diperlakukan tidak sama agar terjadi kesamaan," ujar Mahfud. 

Oleh karenanya, Mahfud menegaskan, jika ada tindakan pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan, maka dapat diselesaikan dengan baik-baik, bukan dengan penangkapan oleh aparat. 

"Sesuatu pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan masyarakat selesaikan baik-baik," katanya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x