Kompas TV nasional berita kompas tv

Gugus Tugas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Jam Masuk Kerja Dibagi 2 Gelombang

Kompas.tv - 14 Juni 2020, 17:16 WIB
gugus-tugas-covid-19-keluarkan-surat-edaran-jam-masuk-kerja-dibagi-2-gelombang
Antrean penumpang terjadi di Stasiun Bogor, Senin (8/6/2020). Aktivitas masyarakat pengguna KRL Commuter Line Jabodetabek cukup tinggi di hari pertama beroperasinya kembali sektor perkantoran di DKI Jakarta dalam masa PSBB transisi. (Sumber: KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Prodktif dan Aman dari Covid1-9 di Wilayah Jabodetabek. 

Dalam SE tersebut dijelaskan mengenai jam masuk kantor bagi ASN, pegawai BUMN dan Swasta. Pengaturan jam kerja ini melihat tingginya aktivitas pegawai yang menggunakan transportasi umum seperti kereta rel listrik (KRL).

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menjelaskan nantinya jam masuk kerja akan dibagi menjadi dua tahap atau gelombang.

Baca Juga: Pemerintah dan Swasta Sepakat Jam Masuk Kerja Dibagi 2 Gelombang

Gelombang pertama akan memulai perkerjaan pada 07.00 - 07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja akan mengakhiri pekerjaannya pada 15.00 - 15.30 WIB. Gelombang kedua pukul 10.00 - 10.30 WIB, sehingga mengakhiri jam kerja pada 18.00 - 18.30 WIB.

"Upaya ini ditujukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang agar protokol kesehatan, khusunya physical distancing betul-betul bisa dijamin," ujar Yurianto saat jumpa pers di gedung BNPB, Minggu (14/6/2020).

Yurianto menambahkan aturan jam masuk kerja ini mulai diberlakukan pada instansi pemerintah, BUMN dan swasta pada Senin 15 Juni 2020. 

Diharpkan dengan adanya aturan ini protokol kesehatan utamanya physical distancing dalam KRL dapat teratasi dengan baik. 

Baca Juga: Update Corona Indonesia 14 Juni: 38.277 Positif, 14.531 Sembuh, 2.134 Meninggal

"Ini kita jalankan sebagai upaya menekan penularan di fasilitas umum, kita akan mulai ini mulai besok, sehingga kita harapkan lebih maksimal lagi mengendalikan penularan covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih baik dan konsisten," ujar Yurianto.

Per tanggal 14 April 2020, penambahan kasus baru mencapai 857 kasus. Angka ini lebih rendah dari hari sebelumnya yakni 1.014 kasus.

Penambahan kasus baru ini tersebar di 28 provinsi dengan Jawa Timur menjadi daerah yang memiliki penambahan kasus baru tertinggi, yakni 133 kasus dengan pasien sembuh ada 36 orang.

Empat daerah lain yang masuk dalam penambahan kasus baru tertinggi yakni DKI Jakarta dengan 117 kasus baru Covid-19 dengan pasien sembuh ada 249 orang, Jawa Tengah dengan 113 kasus baru dan 20 orang pasien sembuh serta Kalimantan Selatan dengan 70 kasus dan 20 pasien sembuh.

Baca Juga: Cegah KRL Membludak, Pemprov DKI Siapkan 50 Bus Gratis, Cek Jadwalnya!

Selebihnya ada 22 provinsi melaporkan kasus baru di bawah 10 dan ada 6 provinsi yang tidak melaporkan atau tidak menemukan kasus baru Covid-19.

Adapun penambahan pasien sembuh sebanyak 755 pasien. Penambahan ini membuat total pasien Covid-19 sembuh hingga saat ini sebanyak 14.531 orang. 

pemerintah juga menyampaikan kabar duka dengan adanya penambahan 43 pasien yang meninggal dunia setelah mengidap Covid-19. Total ada 2.134 pasien Covid-19 yang tutup usia setelah dinyatakan positif virus corona.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x