Kompas TV nasional berita kompas tv

Polisi Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja, Modus dari Aceh Disembunyikan dalam Sofa

Kompas.tv - 12 Juni 2020, 21:58 WIB
polisi-ungkap-kasus-narkoba-jenis-ganja-modus-dari-aceh-disembunyikan-dalam-sofa
Ilustrasi ladang ganja (Sumber: KOMPAS.com/RAJA UMAR)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peredaran gelap narkoba tak ada habisnya. Penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 336 kilogram berhasil diungkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 8 Hektar Ladang Ganja Ditemukan dan Dibakar Oleh BNNP Sumatera Utara, Pemilik Ladang Kabur

Ganja kering yang dikirim dari Aceh itu dikemas dalam sofa untuk mengelabui polisi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan perusahaan ekspedisi tentang pengiriman barang mencurigakan asal Aceh. 

Barang yang diketahui berisi sofa tersebut dikirimkan kepada penerima berinisial J di Jakarta Selatan. 

"Ganja ini berasal dari Lhokseumawe, Aceh, kemudian dikirim melalui cargo ke Jakarta. Di sana ada pengirim dan ada alamat penerima di Jakarta," kata Nana di Polda Metro Jaya dalam rekaman yang disebarkan humas Polda Metro Jaya, Jumat (12/6/2020). 

Pihak perusahaan ekspedisi telah berusaha menghubungi J selaku penerima kiriman. 

Namun, J mengaku tengah berada di luar kota dan akan mengambil kiriman tersebut saat tiba di Jakarta. 

Penerima J tetap tidak mengambil barang kiriman tersebut selama berminggu-minggu hingga pihak perusahaan ekspedisi melaporkan keberadaan barang mencurigakan tersebut ke polisi. 

Baca Juga: BNNP Sumur Musnahkan 8 Hektar Pohon Ganja

Nana menjelaskan, polisi kemudian membongkar barang kiriman itu dan menemukan barang bukti ganja kering seberat 336 kilogram. 

Polisi menemukan bukti alamat asal pengiriman barang tersebut adalah alamat fiktif. 

Saat ini, polisi masih memburu keberadaan J guna meminta keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan ganja tersebut. 

"Kami terus lakukan upaya penyelidikan ke J, namun HP-nya dimatikan. Kami terus upaya lidik atau pun pelacakan ke yang bersangkutan, baik penerima maupun pengirim," katanya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x