Kompas TV nasional berita kompas tv

Dinilai Tak Masuk Akal, Laode Bandingkan Tuntutan Penyerang Novel dengan Kasus Habib Bahar

Kompas.tv - 12 Juni 2020, 12:46 WIB
dinilai-tak-masuk-akal-laode-bandingkan-tuntutan-penyerang-novel-dengan-kasus-habib-bahar
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Mantan wakil ketua KPK, Laode M Syarif menilai tuntutan jaksa terhadap dua terdakwa penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak dapat diterima dengan akal sehat.

Ia menilai pengadilan kasus penyiraman air keras hanya sebagai pangung sandiwara. Syarif pun meminta masyarakat membandingkan tuntuan yang dilayangkan jaksa pada kasus penganiayaan yang menyeret Bahar Bin Smith atau yang dikenal dengan Habib Bahar dengan kasus yang menimpa Novel Baswedan.

Bahar bin Smith diketahui dituntut 6 tahun penjara lantaran diduga melakukan penganiayaan.

Baca Juga: Novel: Persidangan Kasus Saya Ini Seperti Lelucon

"(Tuntutan Jaksa) tidak dapat diterima akal sehat. Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith," ujar Syarif dalam pesan singkatnya, Jumat (12/6/2020).

Syarif menambahkan tuntutan terhadap kedua terdakwa menunjukkan negara tidak serius melindungi para pekerja anti korupsi yang menurut UNCAC [United Nations Convention Against Corruption] yang telah diratifikasi, Indonesia harus dilindungi.

"Saya melihat pengadilan ini sebagai panggung sandiwara," ujar Syarif.

Sebelumnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa penyerang Novel Baswedan masing-masing dituntut 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Baca Juga: 2 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Sidang Serangan Terhadap Saya Hanya Formalitas

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam hal yang memberatkan, kedua terdakwa telah menciderai institusi Polri. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," ujar jaksa.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x