Kompas TV nasional berita kompas tv

Siap-siap Transportasi Dilonggarkan 70 Persen, Protokol Tetap Diterapkan

Kompas.tv - 11 Juni 2020, 16:06 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Angin segar mulai berembus bagi sektor transportasi.

9 Juni 2020, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan peraturan baru, soal batasan maksimal jumlah penumpang di transportasi umum dan pribadi.

Batasan jumlah penumpang yang awalnya hanya diperbolehkan 50 persen kapasitas maksimal kendaraan, kini diperbolehkan hingga 70 persen, baik bagi moda transportasi darat, laut,dan udara.

Keputusan melonggarkan kapasitas penumpang ini diambil sebagai bentuk adaptasi terhadap tatanan normal baru agar tetap produktif namun aman dari Covid-19.

Dengan aturan baru ini, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri memastikan, layanan kereta api reguler antar kota akan mulai beroperasi pada 12 Juni mendatang dengan kapasitas penumpang sebesar 70 persen.

Namun ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi penumpang.

Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 sebelumnya memang telah melonggarkan pergerakan warga dan mengakhiri larangan mudik lewat surat edaran Nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Meski demikian ada syarat yang wajib dipenuhi jika warga ingin melakukan perjalanan.

Sejumlah kriteria dan syarat diberlakukan bagi yang ingin melakukan perjalanan antar daerah dan antar negara.

Yakni mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Lalu mempunyai surat keterangan tes PCR bebas Covid-19 di H-7 sebelum keberangkatan atau mempunyai surat keterangan tes cepat (rapid test) di H-3 sebelum keberangkatan.

Bagi yang dari luar negeri, di Indonesia akan memberlakukan wajib dites secara PCR atau rapid test di terminal kedatangan.

Selama menunggu hasil, wajib mengisolasi diri di tempat yang telah ditentukan pemerintah.

Baik perjalanan antar daerah maupun kedatangan dari luar negeri wajib mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada telepon seluler.




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x