Kompas TV video cerita indonesia

Terkuak! Pelaku Sebar Hoaks Video Porno Benci dengan Syahrini

Kompas.tv - 28 Mei 2020, 15:12 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menerima laporan pada 12 mei 2020 lalu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini Kamis, 28 Mei 2020 menangkap MS pemilik akun @danunyinyir99 terkait pencemaran nama baik serta penyebaran konten pornografi mirip dengan artis Syahrini.

Dari hasil pemeriksaan, selain untuk menarik viewers motif penyebaran konten tersebut dilakukan MS karena tidak suka dengan Syahrini.

MS hanya bisa tertunduk malu ketika digiring oleh penyidik ke hadapan media di Polda Metro Jaya.

Dari dua akun @danunyinyir99 dan @rumpi yang dilaporkan oleh artis Syahrini terkait pencemaran nama baik serta penyebaran konten pornografi mirip syahrini, MS ditangkap di kediamannya yang berada di Kediri, Jawa Timur.

Dalam penangkapannya, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, ATM serta buku tabungan milik pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, selain untuk menarik viewers, MS mengaku motif penyebaran konten tersebut dilakukan karena tidak suka dengan Syahrini.

Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan pers-nya di Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan sudah didalami motif yang pertama, ini pengakuan dari awal ada satu kebencian kepada korban (Syahrini)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemburuan terhadap pemilik akun @rumpi yang diketahui sedang berada di pulau Bali.

Atas perbuatannya, mS dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x