Kompas TV nasional berita kompas tv

Anies: Kita Sekarang Ini di Fase yang Amat Menentukan...

Kompas.tv - 16 Mei 2020, 21:33 WIB
Penulis : Christandi Dimas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah DKI Jakarta menegaskan tidak ada wacana melonggarkan pergerakan warga menjelang Idul Fitri 2020 di tengah pandemi virus corona yang belum mereda.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 yang baru terbit 14 Mei 2020.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak ada wacana melonggarkan pergerakan warga atau PSBB menjelang Idul Fitri pada 23 - 24 Mei 2020.

Lewat Pergub Nomor 47 Tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga ber-KTP DKI Jakarta bepergian keluar kawasan Jabodetabek.

Namun, ada pengecualian bagi orang atau pelaku usaha di 11 sektor yang harus tetap bekerja di masa PSBB.

Mereka yang tetap harus bekerja di Jakarta, tetapi tak memiliki KTP Jabodetabek wajib membuat surat izin keluar masuk atau SIKM yang dapat diproses secara online.

Kalian dapat melakukannya via laman website corona.jakarta.go.id.

Surat izin keluar masuk wilayah DKI Jakarta ini ada dua macam, yakni untuk perjalanan berulang dan perjalanan sekali jalan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x