Kompas TV nasional berita kompas tv

Soal Pembayaran THR Dicicil, KSPI Gugat Menaker

Kompas.tv - 15 Mei 2020, 00:01 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menggugat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang THR ke PTUN Jakarta.

Hal itu setelah adanya sejumlah perusahaan yang menunda bahkan menyicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Dalam gugatannya, KSPI meminta PTUN dan Mahkamah Agung membatalkan surat edaran menaker tentang THR dan menolak pembayaran THR dengan cara dicicil.

“Falsafat dari THR ini jadi hilang otomatis, karena yang biasanya diterima di hari raya, bisa diterimakan jauh-jauh hari setelah hari raya. Ini kenapa kami melakukan gugatan melalui pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Ramdi, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

KSPI menggugat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang THR tahun 2020 yang dinilai bertentangan dengan PP Nomor 78 tahun 2015.

Di PP disebutkan, perusahaan wajib membayar THR selambat-lambatnya 7 hari menjelang lebaran.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x